• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

DPR Sahkan Undang-undang Polri

Redaksi SB by Redaksi SB
10 Juni 2026
0
DPR Sahkan Undang-undang Polri
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Persetujuan diberikan seluruh fraksi setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan yang disampaikan Komisi III DPR. Keputusan itu kemudian disahkan melalui mekanisme pengambilan keputusan di tingkat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan regulasi baru tersebut dilakukan melalui serangkaian forum konsultasi publik. Menurutnya, DPR membuka ruang partisipasi yang luas dengan menggelar sejumlah rapat dengar pendapat, diskusi bersama akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta para pakar dari berbagai disiplin ilmu.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Ia menyebut panitia kerja bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah yang menjadi dasar penyempurnaan substansi aturan. Pembahasan mencakup perubahan redaksional, penguatan norma, penghapusan sejumlah ketentuan, hingga penambahan materi baru yang dinilai relevan dengan kebutuhan institusi kepolisian saat ini.

Revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan penting yang diarahkan untuk memperkuat reformasi kelembagaan. Salah satu fokus utama adalah mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, aturan baru juga menekankan penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal melalui pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Aspek netralitas anggota Polri turut mendapat perhatian dalam revisi tersebut. DPR dan pemerintah memasukkan ketentuan yang bertujuan menjaga profesionalisme personel, termasuk dalam tata kelola karier dan penempatan jabatan.

Di bidang operasional, undang-undang baru memberikan penegasan terhadap tugas kepolisian yang berfokus pada perlindungan masyarakat, pelayanan publik, penegakan hukum, serta penanggulangan berbagai bentuk kejahatan.

Perubahan lain menyangkut penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Aturan tersebut diperjelas dengan merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi agar penempatan personel memiliki dasar hukum yang lebih tegas.

Revisi juga mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pemberhentian anggota dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan tantangan tugas kepolisian ke depan.

Dalam bidang pendidikan, kurikulum pembinaan anggota Polri akan diperkuat dengan materi yang menekankan prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, dan pendekatan hukum yang humanis.

Sementara itu, posisi dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap kinerja institusi kepolisian dan memastikan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR berharap reformasi Polri dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Previous Post

Indonesia Taklukkan Mozambik 1-0 pada FIFA Matchday

Next Post

Terus Perkuat Pengelolaan Sampah, Pemkot Sungai Penuh Bersinergi dengan Tim Yayasan Regen

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com