JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Persetujuan diberikan seluruh fraksi setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan yang disampaikan Komisi III DPR. Keputusan itu kemudian disahkan melalui mekanisme pengambilan keputusan di tingkat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan regulasi baru tersebut dilakukan melalui serangkaian forum konsultasi publik. Menurutnya, DPR membuka ruang partisipasi yang luas dengan menggelar sejumlah rapat dengar pendapat, diskusi bersama akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta para pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Ia menyebut panitia kerja bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah yang menjadi dasar penyempurnaan substansi aturan. Pembahasan mencakup perubahan redaksional, penguatan norma, penghapusan sejumlah ketentuan, hingga penambahan materi baru yang dinilai relevan dengan kebutuhan institusi kepolisian saat ini.
Revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan penting yang diarahkan untuk memperkuat reformasi kelembagaan. Salah satu fokus utama adalah mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, aturan baru juga menekankan penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal melalui pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Aspek netralitas anggota Polri turut mendapat perhatian dalam revisi tersebut. DPR dan pemerintah memasukkan ketentuan yang bertujuan menjaga profesionalisme personel, termasuk dalam tata kelola karier dan penempatan jabatan.
Di bidang operasional, undang-undang baru memberikan penegasan terhadap tugas kepolisian yang berfokus pada perlindungan masyarakat, pelayanan publik, penegakan hukum, serta penanggulangan berbagai bentuk kejahatan.
Perubahan lain menyangkut penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Aturan tersebut diperjelas dengan merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi agar penempatan personel memiliki dasar hukum yang lebih tegas.
Revisi juga mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pemberhentian anggota dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan tantangan tugas kepolisian ke depan.
Dalam bidang pendidikan, kurikulum pembinaan anggota Polri akan diperkuat dengan materi yang menekankan prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, dan pendekatan hukum yang humanis.
Sementara itu, posisi dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap kinerja institusi kepolisian dan memastikan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR berharap reformasi Polri dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan dipercaya masyarakat.









