JAKARTA, Signalberita.com – Sebanyak Delapan Pinjaman Daring, tengah menjadi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). pengawasan ini karena adanya persoalan permodalan dan meningkatnya risiko kredit macet pada sejumlah perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyelenggara yang masuk pengawasan khusus akan di minta melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
14 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum
OJK mencatat masih terdapat 14 dari total 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, kemampuan perusahaan dalam memenuhi aturan modal di pengaruhi oleh kondisi bisnis, kinerja, prospek usaha, serta strategi permodalan yang di lakukan.
Upaya yang dapat di tempuh antara lain penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor baru, hingga aksi korporasi seperti merger.
Risiko Kredit Macet Tetap Di pantau
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen hingga April 2026.
OJK menilai kondisi tersebut di pengaruhi oleh kualitas pembiayaan dan kemampuan pembayaran para peminjam atau borrower.
Meski demikian, OJK memperkirakan tingkat TWP90 industri pindar masih dapat terjaga dengan penguatan manajemen risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Industri Pindar Tumbuh Positif
Di tengah pengawasan yang di perketat, industri pinjaman daring tetap mencatat pertumbuhan. Nilai outstanding pembiayaan hingga April 2026 tercatat mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan.
Sementara itu, industri pindar membukukan pertumbuhan laba sebesar 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp960 miliar.
OJK mendorong perusahaan pindar terus memperkuat sistem penilaian kredit berbasis data, meningkatkan kualitas penagihan, serta memperbaiki tata kelola perusahaan.
Pendanaan Masih Didominasi Perbankan
Dari sisi sumber dana, sektor perbankan masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai pendanaan mencapai Rp66,25 triliun atau sekitar 75,59 persen dari total pendanaan industri pindar.
Sementara itu, pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
OJK memperkirakan sumber pendanaan industri pinjaman daring ke depan akan semakin beragam, baik dari investor individu maupun institusi, seiring meningkatnya kebutuhan pendanaan dan penguatan ekosistem keuangan digital.
Dengan pengawasan yang terus dilakukan, OJK berharap industri pindar dapat tumbuh secara sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen.(*)









