JAKARTA-Pelaksanaan eksekusi aset negara di Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, diwarnai bentrokan antara aparat dan massa yang menolak proses tersebut. Polisi mencatat sebanyak 69 orang diamankan karena diduga menghambat jalannya eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jumlah orang yang diamankan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan petugas.
Insiden tersebut juga menyebabkan sejumlah korban luka. Sebanyak 26 personel Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa. Selain itu, seorang anggota TNI mengalami cedera pada bagian pelipis, sementara dua warga sipil yang berada di lokasi turut mengalami luka.
Seluruh korban yang terluka telah mendapatkan penanganan medis.
Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, aparat hanya menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara profesional dan proporsional serta dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya terkait proses eksekusi tersebut.
Untuk mengamankan jalannya kegiatan, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.161 personel gabungan dari Polri dan TNI. Aparat sebelumnya telah mendampingi proses penyitaan yang dilakukan panitera pengadilan dan memberikan imbauan secara persuasif kepada warga yang masih berada di area objek eksekusi.
Setelah upaya pendekatan dan negosiasi dilakukan, sebagian massa disebut tetap bertahan dan melakukan aksi pelemparan yang mengganggu ketertiban serta membahayakan petugas. Akibatnya, sejumlah personel mengalami luka dalam upaya pengamanan di lapangan.
Polisi menegaskan kehadiran aparat bertujuan memastikan pelaksanaan eksekusi aset negara tersebut berlangsung aman dan terkendali.









