JAKARTA-Pemerintah menyatakan masih menanti langkah lanjutan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang Berkaitan dengan Tindak Pidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto berharap regulasi tersebut dapat segera dirampungkan guna memperkuat upaya pemberantasan kejahatan.
Supratman menjelaskan, pemerintah sebelumnya bersama DPR telah menyepakati agar rancangan aturan tersebut diajukan melalui mekanisme usul inisiatif parlemen. Dengan status tersebut, tahapan pembahasan selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan DPR.
Menurut dia, pemerintah siap mengikuti proses yang berlangsung di legislatif dan mendukung percepatan pembahasan apabila DPR telah memulai tahapan berikutnya.
Sementara itu, pembahasan mengenai substansi RUU juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Dalam rapat dengar pendapat umum beberapa waktu lalu, ia mengusulkan adanya lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara.
Rikwanto menilai keberadaan badan pengelola tersebut penting agar aset yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai akibat kurangnya pengelolaan. Ia mencontohkan, aset bernilai tinggi dapat mengalami penyusutan jika tidak ditangani secara profesional.
Menurutnya, lembaga tersebut dapat ditempatkan di bawah institusi kejaksaan atau dibentuk secara mandiri, bergantung pada hasil pembahasan bersama dalam penyusunan regulasi.
Ia juga menyoroti bahwa aset yang berpotensi dirampas tidak terbatas pada kendaraan, rumah, atau lahan, tetapi dapat mencakup sektor bernilai besar seperti perkebunan dan pertambangan yang membutuhkan tata kelola lebih kompleks.
Di sisi lain, Rikwanto menekankan bahwa penerapan aturan perampasan aset harus tetap mengedepankan prinsip negara hukum. Seluruh proses penegakan hukum, kata dia, wajib menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara serta memperhatikan kepentingan pihak lain yang memiliki hubungan hukum, termasuk ahli waris.
Karena itu, rancangan beleid tersebut menggunakan nomenklatur RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang telah dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan hukum tidak boleh menjadi instrumen yang bersifat sewenang-wenang dan seluruh mekanisme harus tetap menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum.(*)









