JAKARTA, Signalberita.com – Sebanyak 25 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di berikan batas waktu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga 3 Juli 2026 Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk segera memenuhi kewajiban registrasi. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital agar lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha digital.
Pemberitahuan Resmi Sudah Di kirim
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan surat pemberitahuan telah di sampaikan kepada seluruh PSE terkait pada 26 Juni 2026.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus memastikan seluruh penyelenggara layanan elektronik beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Terdiri dari PSE Asing dan Domestik
Sebanyak 25 PSE yang menerima pemberitahuan terdiri atas 15 perusahaan asing dan 10 perusahaan dalam negeri. Seluruhnya mengoperasikan sekitar 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi.
Kewajiban registrasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mendaftarkan layanan mereka sebelum beroperasi di Indonesia.
Sejumlah Perusahaan Masuk Daftar
Beberapa perusahaan yang di sebut telah menerima pemberitahuan antara lain Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Best Western International Inc., DMM.com LLC (Engoo), serta Strava Inc.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban di minta segera menyelesaikan proses registrasi sebelum tenggat waktu berakhir.
Sanksi Menanti PSE yang Tidak Patuh
Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara yang mengabaikan kewajiban pendaftaran.
Selain pemberian sanksi administratif, akses terhadap layanan digital yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dibatasi atau bahkan diputus sesuai aturan yang berlaku.
Kemkomdigi Siapkan Pendampingan
Untuk membantu proses registrasi, Kemkomdigi membuka layanan pendampingan bagi PSE yang mengalami kendala teknis. Perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan diminta segera memberikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung apabila terdapat hambatan dalam proses pendaftaran.
Melalui pengawasan dan pembinaan tersebut, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi regulasi sehingga perlindungan bagi pengguna layanan digital di Indonesia semakin meningkat.(*)









