JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Aksi pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp143 miliar mulai terungkap, Polda Jambi berhasil menangkap di duga Pelaku pembobol rekening nasabah.
Tiga tersangka berhasil di amankan polisi yang diamankan yakni DD (32), warga Sumatera Barat, serta AA (35) dan TAS (33), warga Provinsi Jawa Barat.
Ketiganya diduga berperan sebagai pengepul ATM, yakni menyediakan rekening bank dan akun kripto yang digunakan dalam rangkaian aksi pencucian dana hasil pembobolan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DD. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Eko Prasetyo Dafarta mengatakan, penangkapan terhadap DD menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
“Ya, dari situ lah kita berhasil menangkap dua orang lagi,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 April 2026 setelah ditemukan adanya transaksi tidak sah terhadap ribuan rekening nasabah Bank Jambi yang terjadi pada Minggu (22/2/2026).
“Untuk dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap keluar dari rekening, kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke sejumlah wallet yang berada di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam,” kata Taufik.
Menurut Taufik, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis forensik digital, hingga penelusuran aliran dana melalui platform aset kripto.
Dari hasil penyelidikan, DD diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan dua warga negara Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov yang diduga menjadi aktor utama dalam aksi tersebut.
“DD bertugas merekrut orang untuk membuat rekening bank dan akun kripto yang nantinya diserahkan kepada warga negara asing tersebut. Rekening dan akun itu kemudian digunakan sebagai sarana menampung sekaligus mencuci uang hasil kejahatan,” jelas Taufik.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu TAS yang merekrut sekitar 45 orang untuk menjadi pemilik identitas rekening bank dan akun aset kripto. Sementara AA diduga membantu proses verifikasi identitas, pencatatan data, hingga pembuatan rekening dan akun kripto.(Tim)









