Signalberita.com – Pemerintah bersama DPR resmi menetapkan penyesuaian aturan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah perpanjangan masa dinas ini di ambil guna menjaga keberlanjutan sumber daya manusia berpengalaman di tubuh Polri, sekaligus memperkuat pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Jika sebelumnya batas usia pensiun anggota Polri umumnya di tetapkan pada usia 58 tahun, kini ketentuannya di sesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan sebagai berikut:
-
Tamtama dan Bintara: Maksimal 59 tahun.
-
Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati): Maksimal 60 tahun.
-
Perwira Tinggi Bintang Empat (Jenderal Polisi): Maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.
-
Jabatan Fungsional: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional yang berlaku.
Rincian Kisaran Gaji Pokok Anggota Polri Selain skema pensiun, besaran gaji anggota Polri juga menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan tahun ini, belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok baru, sehingga besaran yang berlaku masih mengacu pada ketentuan resmi yang berjalan.
Berikut kisaran gaji pokok anggota Polri berdasarkan jenjang pangkat:
-
Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700 (Bharada hingga Abrip)
-
Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400 (Bripda hingga Aiptu)
-
Perwira Pertama (Pama): Rp2.954.200 – Rp5.163.100 (Ipda hingga AKP)
-
Perwira Menengah (Pamen): Rp3.240.200 – Rp5.663.000 (Kompol hingga Kombes Pol)
-
Perwira Tinggi (Pati): Rp3.553.800 – Rp6.405.500 (Brigjen Pol hingga Jenderal Polisi)
Nominal tersebut merupakan gaji pokok bersih di luar penerimaan tunjangan. Setiap bulan, personel Polri juga menerima berbagai tunjangan pendukung seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, serta tunjangan operasional sesuai lokasi dan bidang penugasan.
Pemerintah menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ini menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola kepegawaian Polri untuk memperkuat profesionalisme institusi tanpa mengabaikan skema regenerasi organisasi.(*)










