JAMBI, Signalberita.com – Sport Hall milik Pemerintah Kota Jambi di kawasan Jelutung mulai di lirik investor. Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjajaki kerja sama dengan pihak swasta untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut menjadi pusat kuliner atau food court yang di harapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset) BPKAD Kota Jambi, Lucky Harianto, mengatakan perusahaan yang sedang melakukan penjajakan kerja sama adalah PT Bintang Sarinah Globalindo.
Menurutnya, perusahaan tersebut berencana menyewa Sport Hall selama lima tahun dengan nilai sewa mencapai Rp1,6 miliar.
“Rencananya akan dibuat pusat kuliner (food court). Mereka berencana menyewa selama lima tahun dengan nilai Rp1,6 miliar,” ujar Lucky saat mendampingi kegiatan peninjauan aset bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Lucky menegaskan proses kerja sama tersebut masih berada pada tahap penjajakan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan yang mengikat maupun pembayaran dari calon penyewa.
“Intinya masih penjajakan,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyambut baik rencana pemanfaatan Sport Hall tersebut. Menurutnya, optimalisasi aset daerah merupakan langkah penting agar aset milik pemerintah tidak terbengkalai dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Ia menilai masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, DPRD akan terus mendorong pemerintah untuk mengelola aset-aset tersebut secara produktif dan profesional.
“Tujuan kami memastikan seluruh aset pemerintah memiliki nilai manfaat dan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Jambi,” kata Kemas.
Berdasarkan hasil peninjauan Banggar DPRD Kota Jambi, Sport Hall menjadi salah satu aset yang dinilai memiliki prospek cukup besar untuk dikembangkan. Apabila kerja sama dengan pihak swasta terealisasi, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat aktivitas kuliner dan UMKM sekaligus memberikan pemasukan sebesar Rp1,6 miliar kepada Pemerintah Kota Jambi selama masa sewa lima tahun.
Meski demikian, realisasi kerja sama masih menunggu hasil penjajakan dan penyelesaian seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (ahmad)












