• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Redaksi SB by Redaksi SB
11 Agustus 2026
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci.

Tuntutan tersebut di bacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/8/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Jasman membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

BacaJuga

KPPN Sungai Penuh Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap II

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Jasman juga di tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp769 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

“Terbukti bersalah dan di hukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Jasman terbukti melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa di nilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata JPU.

Kuasa hukum Jasman, Essy, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

“Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.

Essy juga sependapat dengan JPU terkait hal yang meringankan, terutama karena kliennya telah berupaya membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Didakwa Rugikan Negara Rp894 Juta

Sebelumnya, Jasman di dakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp894.851.610.

Jasman menjabat sebagai Kepala Desa Muara Emat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Ia di duga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes sejak Februari 2020 hingga Desember 2021.

Pada tahun anggaran 2020, APBDes Muara Emat mencapai Rp1.089.066.000. Anggaran tersebut terdiri atas Dana Desa Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp10.528.000, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp60 juta.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa disebut melakukan pencairan dana APBDes dengan total Rp1.099.625.450.

Namun, berdasarkan dakwaan, sejumlah kegiatan yang telah di anggarkan tidak di laksanakan sebagaimana mestinya. Salah satunya pembangunan jalan lingkungan permukiman atau rabat beton dengan anggaran Rp243.521.000.

Pekerjaan tersebut di sebut tidak di laksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Emat. Meski demikian, di buat laporan pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah pekerjaan telah di laksanakan.

Jaksa juga menyebut pembangunan jalan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial berupa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin).

Selain itu, jaksa menemukan sejumlah SPJ yang di nilai tidak dapat di yakini kebenarannya atau di sebut fiktif dengan nilai mencapai Rp169.072.500.

Dari pengelolaan APBDes tahun 2020, jaksa menyebut terdapat sisa kas sebesar Rp24.798.950, pekerjaan fisik jalan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan Rp243.521.000, serta SPJ yang tidak di yakini kebenarannya sebesar Rp169.072.500.

Total kerugian pada pengelolaan APBDes tahun 2020 di sebut mencapai Rp437.392.450.

Sementara pada tahun anggaran 2021, APBDes Muara Emat mencapai Rp1.338.415.010. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa Rp1.056.590.000, ADD Rp209.386.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp12.439.010, serta BKBK Rp60 juta.

Pada tahun tersebut, terdakwa di sebut melakukan pencairan dana dengan total Rp1.338.406.000.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, jaksa menyebut terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun di pertanggungjawabkan secara tidak benar.

Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp205.310.850. Berdasarkan dakwaan, pembangunan tersebut tidak di laksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Emat. Namun, di buat laporan pertanggungjawaban APBDes seolah-olah kegiatan telah direalisasikan.

Jaksa juga menyebut adanya SPJ keuangan Dana Desa yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp208.637.700.

Selain itu, terdapat kegiatan yang disebut tidak di laksanakan dan tidak memiliki SPJ dengan nilai Rp43.510.610.

Dari sejumlah temuan tersebut, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes tahun 2021 disebut mencapai Rp457.459.160.

Jika di gabungkan dengan kerugian pada tahun 2020 sebesar Rp437.392.450, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp894.851.610.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Dalam dakwaan, Jasman disebut memerintahkan sejumlah pihak untuk membantu membuat pertanggungjawaban pengelolaan APBDes yang di dalamnya terdapat pertanggungjawaban fiktif.

Jaksa mendakwa perbuatan tersebut di lakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Jasman di dakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Jasman di dakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(tim)

 

Previous Post

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

Related Posts

KPPN Sungai Penuh Percepat Penyaluran Dana Desa
Kerinci

KPPN Sungai Penuh Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap II

by Redaksi SB
11 Agustus 2026
0

SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pencairan Dana Desa tahap II di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh terus di percepat pelayanannya oleh Kantor...

Read more
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

11 Agustus 2026

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

11 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

11 Agustus 2026

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

11 Agustus 2026
ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

11 Agustus 2026
KPPN Sungai Penuh Percepat Penyaluran Dana Desa

KPPN Sungai Penuh Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap II

11 Agustus 2026

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

11 Agustus 2026
Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com