• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Jumat, Oktober 2, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Tanpa Resing Tetap Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Caranya

Redaksi SB by Redaksi SB
13 Agustus 2026
0
Tanpa Resing Tetap Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Caranya

Oplus_131072

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Signalberita.com – Kabar Gembira bagi para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri atau menunggu usia pensiun.

Ketentuan pencairan sebagian saldo JHT tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian di perbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.

Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan saldo JHT dapat di lakukan secara sebagian dengan pilihan maksimal 10 persen atau 30 persen, sesuai dengan tujuan pencairannya.

BacaJuga

Sebanyak Rp100 Triliun Dihabiskan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Jantung 

Kasus Influenza A Meningkat, Menkes Ingatkan Masyarakat

Pencairan sebesar 10 persen di peruntukkan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun. Sementara itu, pencairan hingga 30 persen dapat di gunakan untuk kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun menggunakan skema kredit atau KPR.

Namun, tidak semua peserta dapat mengajukan klaim tersebut. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah peserta telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 10 tahun.

Pencairan JHT 10 Persen

Peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.

Peserta perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang di perlukan saat mengajukan klaim. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.

Pencairan JHT 30 Persen untuk Rumah

Selain pencairan 10 persen, peserta yang memenuhi ketentuan juga dapat memanfaatkan saldo JHT hingga 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Fasilitas tersebut dapat di gunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun melalui skema kredit atau KPR. Dokumen pendukung terkait kepemilikan atau pembelian rumah perlu di siapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhatikan Ketentuan Pajak

Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam pencairan sebagian saldo JHT.

Pengambilan sebagian saldo JHT dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila memenuhi ketentuan tertentu, termasuk terkait jarak waktu pengambilan dana.

Karena itu, peserta sebaiknya memahami ketentuan pencairan dan perpajakan sebelum mengajukan klaim.

Saldo JHT Bisa Dicairkan Penuh dalam Kondisi Tertentu

Selain pencairan sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja, saldo JHT juga dapat di cairkan secara penuh apabila peserta memenuhi kondisi yang telah di tetapkan dalam peraturan.

Dengan demikian, pencairan JHT tidak hanya di peruntukkan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun. Status kepesertaan dan kondisi peserta menjadi faktor penting dalam menentukan jenis klaim yang dapat diajukan.

Cara Mengajukan Klaim JHT Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital yang memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor cabang.

Salah satu layanan yang tersedia adalah Lapak Asik, yang dapat di gunakan untuk pengajuan klaim bagi peserta yang memenuhi kategori tertentu, termasuk pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pengajuan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengajukan pencairan, peserta disarankan memastikan data kepesertaan, dokumen, serta persyaratan klaim telah lengkap. Hal ini penting agar proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah.

Bagi peserta yang masih aktif bekerja, fasilitas pencairan sebagian saldo JHT dapat menjadi pilihan untuk kebutuhan persiapan masa pensiun maupun kepemilikan rumah, selama seluruh persyaratan yang di tetapkan telah terpenuhi.(*)

Tags: bpjs ketenagakerjaanJHTJHT 10 persenJHT 2026klaim JHTpekerja aktifpencairan JHTpencairan JHT tanpa resignsaldo JHTsyarat JHT
Previous Post

Dugaan Fee 20 Persen Proyek P3TGAI di Kerinci Disorot, Oknum Dewan Provinsi Jambi dari PAN hingga Kades Disebut Terlibat

Next Post

519 Warga Terdampak Pembangunan Tol Jambi-Rengat, Pemerintah Siapkan Bantuan

Related Posts

Sebanyak Rp100 Triliun Dihabiskan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Jantung
Kesehatan

Sebanyak Rp100 Triliun Dihabiskan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Jantung 

by Redaksi SB
30 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Penyakit jantung menjadi salah satu penyakit kronis dengan beban pembiayaan terbesar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)....

Read more
Kasus Influenza A Meningkat

Kasus Influenza A Meningkat, Menkes Ingatkan Masyarakat

29 September 2026
Daftar BPJS Kesehatan Gratis

Ingin Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Perhatikan Syarat dan Tahapannya

23 September 2026
Ternyata 5 Makanan ini Bisa Memicu Kolesterol

Dikira Sehat, Ternyata 5 Makanan ini Bisa Memicu Kolesterol Tinggi

20 September 2026
Kebijakan Baru Belum Ditetapkan, Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Baru Belum Ditetapkan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Masih Berlaku September 2026

13 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Melanggar Perwako

Tak Hanya Pemborosan Anggaran, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Melanggar Perwako

2 Oktober 2026
Sekda Alpian Buka Kegiatan DAD IMM

Buka Kegiatan DAD,  Sekda Alpian Dorong Kader IMM Jadi Generasi Muda Berkarakter

2 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Melanggar Perwako

Tak Hanya Pemborosan Anggaran, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Melanggar Perwako

2 Oktober 2026
Sekda Alpian Buka Kegiatan DAD IMM

Buka Kegiatan DAD,  Sekda Alpian Dorong Kader IMM Jadi Generasi Muda Berkarakter

2 Oktober 2026
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri

Komisi III DPR RI Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Segini Harta Kekayaannya

1 Oktober 2026
Cara Membuat Kue Bolu Pandan yang Lezat

Cara Membuat Kue Bolu Pandan yang Lezat dan Lembut, Ini Resepnya

1 Oktober 2026
Breaking News! Rice Milling Milik Mantan Anggota DPRD Kerinci Di Tanjung Pauh Hilir Terbakar 

Breaking News! Rice Milling Milik Mantan Anggota DPRD Kerinci Di Tanjung Pauh Hilir Terbakar 

1 Oktober 2026
Pasca Diganti dari Kapolri, Ini Jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pasca Diganti dari Kapolri, Ini Jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sekarang

1 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com