Signalberita.com – Kabar Gembira bagi para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri atau menunggu usia pensiun.
Ketentuan pencairan sebagian saldo JHT tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian di perbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan saldo JHT dapat di lakukan secara sebagian dengan pilihan maksimal 10 persen atau 30 persen, sesuai dengan tujuan pencairannya.
Pencairan sebesar 10 persen di peruntukkan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun. Sementara itu, pencairan hingga 30 persen dapat di gunakan untuk kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun menggunakan skema kredit atau KPR.
Namun, tidak semua peserta dapat mengajukan klaim tersebut. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah peserta telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pencairan JHT 10 Persen
Peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.
Peserta perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang di perlukan saat mengajukan klaim. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.
Pencairan JHT 30 Persen untuk Rumah
Selain pencairan 10 persen, peserta yang memenuhi ketentuan juga dapat memanfaatkan saldo JHT hingga 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Fasilitas tersebut dapat di gunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun melalui skema kredit atau KPR. Dokumen pendukung terkait kepemilikan atau pembelian rumah perlu di siapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatikan Ketentuan Pajak
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam pencairan sebagian saldo JHT.
Pengambilan sebagian saldo JHT dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila memenuhi ketentuan tertentu, termasuk terkait jarak waktu pengambilan dana.
Karena itu, peserta sebaiknya memahami ketentuan pencairan dan perpajakan sebelum mengajukan klaim.
Saldo JHT Bisa Dicairkan Penuh dalam Kondisi Tertentu
Selain pencairan sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja, saldo JHT juga dapat di cairkan secara penuh apabila peserta memenuhi kondisi yang telah di tetapkan dalam peraturan.
Dengan demikian, pencairan JHT tidak hanya di peruntukkan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun. Status kepesertaan dan kondisi peserta menjadi faktor penting dalam menentukan jenis klaim yang dapat diajukan.
Cara Mengajukan Klaim JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital yang memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor cabang.
Salah satu layanan yang tersedia adalah Lapak Asik, yang dapat di gunakan untuk pengajuan klaim bagi peserta yang memenuhi kategori tertentu, termasuk pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pengajuan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengajukan pencairan, peserta disarankan memastikan data kepesertaan, dokumen, serta persyaratan klaim telah lengkap. Hal ini penting agar proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah.
Bagi peserta yang masih aktif bekerja, fasilitas pencairan sebagian saldo JHT dapat menjadi pilihan untuk kebutuhan persiapan masa pensiun maupun kepemilikan rumah, selama seluruh persyaratan yang di tetapkan telah terpenuhi.(*)




















