• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Jumat, Oktober 2, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Majelis Hakim Vonis Eks Kepala SMAN 6  1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Redaksi SB by Redaksi SB
14 Agustus 2026
0
Majelis Hakim Vonis Eks Kepala SMAN 6  1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Vonis Eks Kepala SMAN 6  1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAMBI, Signalberita.com – Setelah melalui proses persidangan, Mantan Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman, di jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terkait dugaan Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/8/2026).

Usai persidangan, penasihat hukum Nukman, Edy Syam, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Tim kuasa hukum masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

BacaJuga

Waduk Cipancuh Mengering, Irigasi Pertanian di Indramayu Terdampak

Hendro Yap dan Violine Intan Pecahkan Rekor Nasional Jalan Cepat di Asian Games 2026

Menurut Edy, salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian pihaknya adalah majelis hakim menyatakan dakwaan primair jaksa tidak terbukti dan hanya dakwaan subsider yang dinyatakan terbukti.

“Dakwaan primernya tidak terbukti, hanya dakwaan subsider yang terbukti. Karena itu, kami masih pikir-pikir apakah menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Edy Syam seusai persidangan.

Nukman Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Nukman. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan 50 hari kurungan.

Nukman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp470 juta.

Sebelumnya, Nukman telah mengembalikan uang sebesar Rp450 juta. Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, masih terdapat kewajiban uang pengganti sekitar Rp20 juta.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nukman dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp177,3 juta.

Tiga Terdakwa Lain Turut Divonis

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Wiwin Ariyadi selaku Bendahara BOS 2023, Sugeng Prianto, serta Nobon Prawibowo selaku Operator BOS.

Ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi ketiga terdakwa. Wiwin Ariyadi diwajibkan membayar Rp171 juta, Sugeng Prianto Rp91 juta, sedangkan Nobon Prawibowo Rp33 juta.

Dari empat terdakwa, Sugeng Prianto menjadi pihak yang langsung menyatakan menerima putusan melalui penasihat hukumnya di ruang sidang.

Perkara Berkaitan dengan Dana BOS

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di SMAN 6 Merangin, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, untuk anggaran tahun 2022 dan 2023.

Dalam periode tersebut, SMAN 6 Merangin menerima dana BOS sekitar Rp2,93 miliar, dengan rincian sekitar Rp1,42 miliar pada 2022 dan Rp1,50 miliar pada 2023.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang disebut dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp706.872.401.

Setelah putusan dibacakan, Nukman bersama tim kuasa hukumnya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(Tim)

Tags: Dana BOSkasus korupsi JambiKepala SMAN 6 MeranginKorupsiKorupsi Dana BOSMantan Kepala SMAN 6 MeranginNukmanSMAN 6 Merangin
Previous Post

Usut Dugaan Intimidasi Guru SD di Kota Jambi, Wako Maulana Perintahkan Psikolog dan Inspektorat 

Next Post

Timnas Voli Putra Indonesia Bersiap Tampil di Turnamen Kamboja

Related Posts

Waduk Cipancuh Mengering, Irigasi Pertanian di Indramayu Terdampak
Uncategorized

Waduk Cipancuh Mengering, Irigasi Pertanian di Indramayu Terdampak

by Redaksi SB
29 September 2026
0

INDRAMAYU SB – Waduk Cipancuh di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kekeringan akibat musim kemarau. Kondisi tersebut berdampak...

Read more
Hendro Yap dan Violine Intan Pecahkan Rekor Nasional Jalan Cepat di Asian Games 2026

Hendro Yap dan Violine Intan Pecahkan Rekor Nasional Jalan Cepat di Asian Games 2026

25 September 2026
Sofyan/Bintang Belum Terkalahkan, Pimpin Pool C Voli Pantai Asian Games 2026

Sofyan/Bintang Belum Terkalahkan, Pimpin Pool C Voli Pantai Asian Games 2026

24 September 2026
Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jawa Barat

Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jawa Barat

24 September 2026
Megawati Hangestri Genap 27 Tahun, Ucapan Pertama Datang dari Mantan Rekan di Red Sparks

Megawati Hangestri Genap 27 Tahun, Ucapan Pertama Datang dari Mantan Rekan di Red Sparks

21 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Komisi III DPR RI Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri

Komisi III DPR RI Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Segini Harta Kekayaannya

1 Oktober 2026
Cara Membuat Kue Bolu Pandan yang Lezat

Cara Membuat Kue Bolu Pandan yang Lezat dan Lembut, Ini Resepnya

1 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Komisi III DPR RI Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri

Komisi III DPR RI Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri, Segini Harta Kekayaannya

1 Oktober 2026
Cara Membuat Kue Bolu Pandan yang Lezat

Cara Membuat Kue Bolu Pandan yang Lezat dan Lembut, Ini Resepnya

1 Oktober 2026
Breaking News! Rice Milling Milik Mantan Anggota DPRD Kerinci Di Tanjung Pauh Hilir Terbakar 

Breaking News! Rice Milling Milik Mantan Anggota DPRD Kerinci Di Tanjung Pauh Hilir Terbakar 

1 Oktober 2026
Pasca Diganti dari Kapolri, Ini Jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pasca Diganti dari Kapolri, Ini Jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sekarang

1 Oktober 2026
Resep Gado-Gado Komplit

Resep Gado-Gado Komplit, Sajian Sayur dengan Saus Kacang yang Gurih, Ini Tips Buatnya 

1 Oktober 2026
10 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Dibongkar

10 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Dibongkar Sehari Setelah Sidak Komisi XIII

1 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com