JAMBI, Signalberita.com – Setelah melalui proses persidangan, Mantan Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman, di jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terkait dugaan Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/8/2026).
Usai persidangan, penasihat hukum Nukman, Edy Syam, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Tim kuasa hukum masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
Menurut Edy, salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian pihaknya adalah majelis hakim menyatakan dakwaan primair jaksa tidak terbukti dan hanya dakwaan subsider yang dinyatakan terbukti.
“Dakwaan primernya tidak terbukti, hanya dakwaan subsider yang terbukti. Karena itu, kami masih pikir-pikir apakah menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Edy Syam seusai persidangan.
Nukman Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Nukman. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan 50 hari kurungan.
Nukman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp470 juta.
Sebelumnya, Nukman telah mengembalikan uang sebesar Rp450 juta. Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, masih terdapat kewajiban uang pengganti sekitar Rp20 juta.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nukman dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp177,3 juta.
Tiga Terdakwa Lain Turut Divonis
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Wiwin Ariyadi selaku Bendahara BOS 2023, Sugeng Prianto, serta Nobon Prawibowo selaku Operator BOS.
Ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi ketiga terdakwa. Wiwin Ariyadi diwajibkan membayar Rp171 juta, Sugeng Prianto Rp91 juta, sedangkan Nobon Prawibowo Rp33 juta.
Dari empat terdakwa, Sugeng Prianto menjadi pihak yang langsung menyatakan menerima putusan melalui penasihat hukumnya di ruang sidang.
Perkara Berkaitan dengan Dana BOS
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di SMAN 6 Merangin, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, untuk anggaran tahun 2022 dan 2023.
Dalam periode tersebut, SMAN 6 Merangin menerima dana BOS sekitar Rp2,93 miliar, dengan rincian sekitar Rp1,42 miliar pada 2022 dan Rp1,50 miliar pada 2023.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang disebut dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp706.872.401.
Setelah putusan dibacakan, Nukman bersama tim kuasa hukumnya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(Tim)




















