JAKARTA SB— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, meminta aparat penegak hukum menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 sebagai rujukan dalam menangani dugaan tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Yusril menegaskan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila tidak terdapat pengaduan dari Presiden dan atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya di serang.
Putusan MK tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Yusril, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP menempatkan tindak pidana penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat di lakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden yang merasa di hina atau di rendahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Ia meminta kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mematuhi ketentuan KUHP serta putusan MK tersebut apabila di kemudian hari di temukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
“Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” tegasnya.
putusan MK tidak mengubah prinsip
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK tidak mengubah prinsip dasar pengaturan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, apabila Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP di baca secara sistematis beserta penjelasannya, dapat di pahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya di serang.
Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu memastikan adanya pengaduan dari pihak yang berhak sebelum mengambil tindakan hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.(*)



















