• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Oktober 6, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Prof Yusril Minta Aparat Jadikan Putusan MK sebagai Rujukan Kasus Penghinaan Presiden

Redaksi SB by Redaksi SB
19 Agustus 2026
0
Prof Yusril Minta Aparat Jadikan Putusan MK sebagai Rujukan Kasus Penghinaan Presiden
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA  SB— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, meminta aparat penegak hukum menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 sebagai rujukan dalam menangani dugaan tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Yusril menegaskan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila tidak terdapat pengaduan dari Presiden dan atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya di serang.

Putusan MK tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BacaJuga

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal 

Menurut Yusril, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP menempatkan tindak pidana penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat di lakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden yang merasa di hina atau di rendahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Ia meminta kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mematuhi ketentuan KUHP serta putusan MK tersebut apabila di kemudian hari di temukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

“Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” tegasnya.

putusan MK tidak mengubah prinsip

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK tidak mengubah prinsip dasar pengaturan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya, apabila Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP di baca secara sistematis beserta penjelasannya, dapat di pahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya di serang.

Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu memastikan adanya pengaduan dari pihak yang berhak sebelum mengambil tindakan hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.(*)

Previous Post

Beredar Kabar Dua Pejabat Dinas Pendidikan Kota Jambi Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

Next Post

Ingin Memindahkan Google Authenticator ke HP Baru, Ikuti Langkah Ini Agar Tetap Aman

Related Posts

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus
Nasional

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

by Redaksi SB
5 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan tata cara penggantian buku nikah bagi masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen...

Read more
Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal 

Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal 

5 Oktober 2026
Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun

Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

4 Oktober 2026
390 Atlet Dharmasraya Siap Berlaga di Porprov XVI

390 Atlet Dharmasraya Siap Berlaga di Porprov XVI, Bupati Annisa Siap Bonus Rp1 Miliar

4 Oktober 2026
Ini Perbandingan Harga Pertamax Indonesia dan Malaysia

Ini Perbandingan Harga Pertamax Indonesia dan Malaysia, Selisih Disebut Capai Rp5.100 per Liter

3 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

5 Oktober 2026
Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

Kabar Baik! Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

5 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

5 Oktober 2026
Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

Kabar Baik! Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

5 Oktober 2026
Kejari Bersama BKAD Sungai Penuh Amankan 11 Kendaraan Dinas

Kejari Bersama BKAD Sungai Penuh Amankan 11 Kendaraan Dinas dari Tangan Mantan Pejabat

5 Oktober 2026
Kasus ISPA Terus Bertambah

Kabut Asap di Jambi Makin Tak Terkendali, Kasus ISPA Terus Bertambah 

5 Oktober 2026
Pemkot Sungai Penuh Terus Galakan Gerakan 3S

Upaya Penurunan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Terus Galakan Gerakan 3S

5 Oktober 2026
Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal 

Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal 

5 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com