JAKARTA – Tarif parkir sepeda motor dan mobil di Jakarta di usulkan mengalami kenaikan. Besaran tarif baru tersebut masih dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.
Untuk sepeda motor, tarif yang di bahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara tarif parkir mobil di usulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan besaran tarif tersebut masih di bahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Pembahasan di Bapemperda masih di bahas mengenai tarif ambang batas bawah dan batas atas,” kata Jupiter, Jumat (21/8/2026).
Tarif farkir berdasarkan sonasi
Rencana kenaikan tarif parkir nantinya akan menerapkan sistem zonasi. Dengan skema tersebut, tarif parkir dapat berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
Sejumlah kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah, di perkirakan akan di kenakan tarif lebih mahal.
Sementara itu, tarif parkir di kawasan pinggiran Jakarta akan di tetapkan lebih rendah dan di sesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Jupiter juga menyebut tarif parkir berpotensi mengalami kenaikan secara berkala. Bahkan, menurutnya, kenaikan tarif dapat di lakukan setiap tahun.
Meski demikian, Jupiter menyatakan dirinya menolak rencana kenaikan tarif parkir tersebut. Ia menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak di lakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir.
Sebelumnya, rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta juga telah di sampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan tersebut masih harus melalui pembahasan dan penetapan regulasi sebelum di berlakukan.(*)



















