JAKARTA, Signalberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan sejumlah skema untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama yang masih berstatus non-ASN. Langkah tersebut menjadi bagian dari usulan Kemenag dalam penguatan pendidikan nasional.
Menteri Agama menyampaikan, jumlah guru di lingkungan madrasah saat ini mencapai 821.519 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 guru masih berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren yang turut menjadi bagian dari tenaga pendidik binaan Kemenag.
Kemenag juga membina ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dengan 91.419 orang di antaranya tercatat masih berstatus non-ASN.
Atas kondisi tersebut, Kemenag mengusulkan adanya langkah afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Salah satu usulan yang di sampaikan adalah skema pengelolaan biaya personalia yang dapat memberikan penghasilan lebih layak bagi guru.
Usulan tersebut di sampaikan Menteri Agama dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan kesejahteraan guru non-ASN.
Skema pertama menggunakan acuan gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni sekitar Rp3,83 juta per bulan selama 13 bulan. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran di perkirakan mencapai Rp37,95 triliun.
Skema kedua menyesuaikan dengan pendapatan terendah atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam contoh yang di sampaikan, Banjarnegara memiliki angka sekitar Rp2,02 juta. Perhitungan kebutuhan pembiayaan dengan skema ini mencapai sekitar Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, dengan total anggaran sekitar Rp23,1 triliun.
Sementara skema ketiga diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun, yakni sekitar Rp3,20 juta per bulan selama 13 bulan. Kebutuhan anggaran untuk skema ini di perkirakan mencapai Rp31,69 triliun.
Kemenag Minta Madrasah Swasta Masuk Skema Pendidikan Gratis
Selain membahas kesejahteraan guru, Menteri Agama juga menyoroti rencana penguatan pendidikan nasional, termasuk kebijakan pendidikan gratis. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu memperhatikan keberadaan madrasah swasta yang selama ini memiliki peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Data Kemenag menunjukkan, dari 88.124 satuan pendidikan madrasah di Indonesia, sebanyak 84.039 lembaga atau sekitar 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau sekitar 4,6 persen.(*)




















