JAKARTA, Signalberita.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun pada 2027 dapat mencukupi kebutuhan minimal pemerintah daerah. Ia meminta anggaran tersebut di kelola secara tepat sasaran dan di arahkan terutama untuk kebutuhan pelayanan dasar.
Alokasi TKD sebesar Rp735 triliun telah di tetapkan dalam APBN 2027 dan meningkat di bandingkan alokasi TKD tahun sebelumnya. Pemerintah menyebut peningkatan tersebut di arahkan untuk mendukung pembangunan serta penguatan pelayanan publik di daerah.
Tito mengatakan pembagian TKD sebesar Rp735 triliun belum seluruhnya di alokasikan secara spesifik kepada masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal setiap daerah dalam menentukan besaran transfer.
Kemendagri, kata Tito, akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memetakan daerah yang memiliki keterbatasan fiskal maupun daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif kuat.
“Daerah mana yang betul-betul kurang, mana yang PAD-nya kuat. Sehingga betul-betul membaginya tepat sasaran,” ujar Tito.
Belanja Pegawai Diminta Tidak Berlebihan
Tito juga mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan anggaran secara efisien. Belanja pegawai dan operasional, menurut dia, perlu di sesuaikan dengan kebutuhan dasar dan tidak diperbesar di luar kebutuhan.
“Target utamanya biaya minimal, terutama untuk belanja pegawai, belanja operasional pegawai minimal, jangan di lebih-lebihin,” kata Tito.
Selain kebutuhan operasional pemerintahan, Tito menekankan sejumlah sektor pelayanan dasar yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Tiga sektor yang disebutnya penting adalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Yang paling wajib sekali adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur,” ujarnya.
Pemerintah Buka Kemungkinan Evaluasi
Tito meyakini alokasi TKD Rp735 triliun dapat menopang kebutuhan minimal daerah hingga pembahasan anggaran perubahan. Namun, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya terdapat daerah yang mengalami kekurangan anggaran.
Menurut Tito, penyesuaian atau tambahan anggaran dapat di pertimbangkan berdasarkan kondisi yang ditemukan selama pelaksanaan anggaran.
“Kalau kurang nanti bisa dievaluasi, ada penambahan. Tapi kalau untuk sampai dengan APBD Perubahan, APBN Perubahan, saya yakin cukup,” kata Tito.
Dengan demikian, pembagian TKD 2027 tidak hanya mempertimbangkan besarnya kebutuhan masing-masing daerah, tetapi juga kapasitas fiskal dan kemampuan PAD. Pemerintah berharap pengelolaan transfer tersebut dapat mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah secara lebih tepat sasaran.(*)




















