SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama BKAD Sungai Penuh mengamankan 11 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh yang sebelumnya masih kuasai oleh sejumlah mantan pejabat.
Penertiban aset tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan penataan barang milik daerah agar kembali berada dalam penguasaan Pemkot Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, mengatakan bahwa pihaknya melalui Kasi Datun, telah mengamankan 11 unit aset kendaraan milik pemerintah kota Sungai Penuh dari mantan Pejabat.
“Ya, 11 kendaraan yang diamankan terdiri atas lima mobil dinas, lima sepeda motor dinas, dan satu kendaraan roda tiga. Total nilai aset kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,”ujar Kajari.
Dia menyebutkan bahwa Kendaraan dinas tersebut sebelumnya diketahui masih dikuasai sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan wali kota, mantan wakil wali kota, kepala dinas, dan pejabat lainnya.
“Proses pengamanan dilakukan melalui koordinasi antara Kejari Sungai Penuh, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh,”tambahnya.
Dengan pengamanan tersebut, Pemkot Sungai Penuh diharapkan dapat meningkatkan penataan dan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Fra)




















