JAMBI, Signalberita.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, yang belum kebagian program pembayaran pajak kendaraan nunggak puluhan tahun cukup membayar 1 tahun, kembali di perpanjang.
Program tersebut mulai berlaku 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan sejumlah keringanan.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun, pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dapat memperoleh pembebasan sesuai ketentuan program. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan.
Fasilitas pembebasan tersebut diberikan satu kali untuk setiap objek kendaraan yang memenuhi persyaratan. Selain itu, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administratif PKB bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Rincian Diskon Pajak Kendaraan Jambi 2026
Program pemutihan tidak hanya ditujukan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo juga mendapatkan potongan sesuai jenis kendaraannya.
Rinciannya sebagai berikut:
Jenis Kendaraan/Keringanan
Besaran
Kendaraan roda dua
Diskon 5 persen
Kendaraan roda tiga
Diskon 5 persen
Kendaraan roda empat atau lebih
Diskon 2,5 persen
Balik nama kendaraan
Diskon pokok PKB 7,5 persen
Tunggakan pokok sesuai program
Cukup bayar 1 tahun
Sanksi administratif PKB
Dihapus sesuai ketentuan
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga serta 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku bagi pembayaran sebelum jatuh tempo selama periode program.
Pemilik Kendaraan Menunggak Cukup Bayar Sesuai Ketentuan
Sebagai gambaran, pemilik sepeda motor yang memiliki tunggakan PKB selama beberapa tahun dan memenuhi persyaratan program tidak harus langsung melunasi seluruh pokok tunggakan tahun sebelumnya.
Dalam skema “Cukup Bayar 1 Tahun”, pembayaran pokok mengikuti ketentuan program, sementara tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dapat memperoleh fasilitas pembebasan.
Meski demikian, jumlah tagihan akhir setiap kendaraan dapat berbeda. Pemilik kendaraan tetap perlu mengecek rincian melalui Samsat karena terdapat komponen seperti PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ dan biaya administrasi lainnya.
Balik Nama Kendaraan Mendapat Diskon
Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Dalam program ini, pengurangan pokok PKB untuk proses balik nama mencapai 7,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan ingin segera menyesuaikan dokumen kepemilikannya.
Denda SWDKLLJ Memiliki Ketentuan Berbeda
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa penghapusan tunggakan pokok PKB tidak otomatis berarti seluruh denda atau biaya kendaraan ikut dihapus.
Untuk denda SWDKLLJ, ketentuannya berbeda. Dalam program tahap kedua, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, wajib pajak disarankan meminta rincian tagihan kepada petugas Samsat sebelum melakukan pembayaran.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas pemilik.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain KTP asli dan STNK asli. Sementara untuk proses tertentu seperti balik nama, masyarakat dapat diminta menyiapkan BPKB asli, cek fisik kendaraan dan kuitansi pembelian.
Informasi terkait kendaraan juga dapat diperiksa melalui layanan yang disediakan Bapenda Provinsi Jambi. Data yang tersedia dapat mencakup PKB, Opsen PKB, Jasa Raharja dan PNBP.
Pembayaran Bisa Dilakukan di Berbagai Layanan Samsat
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan Samsat untuk membayar kewajiban pajak kendaraan, mulai dari Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat hingga Mal Pelayanan Publik.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal perbankan dan layanan pembayaran elektronik yang telah ditetapkan.
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK, wajib pajak perlu mendatangi Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan.
Tidak Semua Biaya Kendaraan Mendapat Pembebasan
Masyarakat perlu memahami bahwa program “Cukup Bayar 1 Tahun” bukan berarti seluruh biaya administrasi kendaraan dihapus.
Sejumlah komponen tetap dikenakan sesuai ketentuan, di antaranya PNBP, pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar Provinsi Jambi, STCK, TCKB serta nomor pilihan kendaraan roda empat.
Fasilitas pembebasan atau pengurangan PKB juga tidak berlaku untuk beberapa objek tertentu, seperti kendaraan baru, kendaraan yang mengalami ubah bentuk, ganti mesin, konversi bahan bakar fosil menjadi listrik dan kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Jambi.
Berlaku hingga 29 Desember 2026
Program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua ini berlaku mulai 5 Oktober sampai 29 Desember 2026.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan sebaiknya tidak menunda pengecekan status pajak. Dengan mengetahui rincian tagihan lebih awal, masyarakat memiliki waktu untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan pembayaran sebelum program berakhir.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kota Jambi, Sungai Penuh, Kerinci, Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, sesuai ketentuan objek kendaraan dan layanan Samsat masing-masing.
Dengan adanya program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun berkesempatan mendapatkan pembebasan pokok tunggakan sesuai ketentuan dan membayar pajak sesuai skema satu tahun.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo dapat memperoleh diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Masyarakat disarankan mengecek status kendaraan dan rincian tagihan melalui layanan Bapenda atau Samsat Provinsi Jambi sebelum melakukan pembayaran.(Fra)




















