• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Rabu, November 4, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Ingat! Transfer Bank Akan Kena PPN Mulai 9 November 2026, Ini Penjelasannya

Redaksi SB by Redaksi SB
4 November 2026
0
Transfer Bank Akan Kena PPN Mulai 9 November 2026

Transfer Bank Akan Kena PPN Mulai 9 November 2026

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transfer bank yang ramai di perbincangkan masyarakat. DJP memastikan aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN dalam penerapan sistem pajak digital yang mulai berlaku pada 9 November 2026.

Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital pada tanggal tersebut.

Kebijakan ini melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

BacaJuga

Laporan Keuangan Danantara Siap Dirilis November 2026, Hasil Audit BUMN Disebut Positif

Dampak Skandal eFishery, Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp892 Miliar

Namun, DJP menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak berarti pemerintah akan memungut PPN atas seluruh transaksi perbankan atau aktivitas keuangan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN bertujuan menata mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri agar berjalan lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.

Menurut Inge, kebijakan tersebut bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak di tujukan untuk mengenakan pajak terhadap semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.

“Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak di maksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).

PPN Hanya Berlaku untuk Transaksi yang Memenuhi Kriteria

Inge menjelaskan, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artinya, keterlibatan pihak luar negeri dalam suatu transaksi tidak serta-merta membuat transaksi tersebut di kenai PPN. Jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku tetap menjadi dasar penentuan kewajiban pajak.

DJP juga memastikan sistem ini di rancang untuk menghindari pemungutan PPN secara berulang atau berganda.

Jika suatu transaksi digital luar negeri sudah dikenai PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah di tunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan di pungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, penerapan sistem ini di harapkan menyederhanakan administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN sendiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib di pungut pajaknya.

Enam Lembaga Telah Di tunjuk sebagai Pemungut PPN

Sebelum di terapkan secara penuh, DJP telah menguji SPP-TDLN melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP menyatakan akan mengumumkan penunjukan lembaga pemungut tambahan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Dengan penjelasan tersebut, DJP meminta masyarakat memahami bahwa penerapan SPP-TDLN berfokus pada pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan pada aktivitas transfer uang pribadi maupun seluruh transaksi perbankan.(*)

Previous Post

Mahfud MD: Supremasi Hukum dan Integritas Politik Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Next Post

Ini 5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ban Mobil Bekas Cepat Botak

Related Posts

Laporan Keuangan Danantara Siap Dirilis November
Ekonomi & Bisnis

Laporan Keuangan Danantara Siap Dirilis November 2026, Hasil Audit BUMN Disebut Positif

by Redaksi SB
4 November 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bersiap mengumumkan laporan keuangan pada November 2026. Chief Operating Officer (COO) Danantara,...

Read more
Dampak Skandal eFishery

Dampak Skandal eFishery, Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp892 Miliar

1 November 2026
Bangkrut Usai Pendapatan Anjlok 49%, ATM Bitcoin di Tutup

Bangkrut Usai Pendapatan Anjlok 49%, ATM Bitcoin di Tutup

1 November 2026
Bank Mandiri Perluas Pasar UMKM Kuliner

Bank Mandiri Perluas Pasar UMKM Kuliner Lewat Livin’ Food dengan Gandeng Merchant

1 November 2026
Skandal Manipulasi Saham

Heboh! Skandal Manipulasi Saham, Sebanyak 455 Ribu Investor Terdampak

1 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Ini 5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ban Mobil Bekas Cepat Botak

Ini 5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ban Mobil Bekas Cepat Botak

4 November 2026
Transfer Bank Akan Kena PPN Mulai 9 November 2026

Ingat! Transfer Bank Akan Kena PPN Mulai 9 November 2026, Ini Penjelasannya

4 November 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Ini 5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ban Mobil Bekas Cepat Botak

Ini 5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ban Mobil Bekas Cepat Botak

4 November 2026
Transfer Bank Akan Kena PPN Mulai 9 November 2026

Ingat! Transfer Bank Akan Kena PPN Mulai 9 November 2026, Ini Penjelasannya

4 November 2026
Mahfud MD: Supremasi Hukum dan Integritas Politik Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Mahfud MD: Supremasi Hukum dan Integritas Politik Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

4 November 2026
Tiga Petinggi Polri Ditetapkan Tersangka kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Tiga Petinggi Polri Ditetapkan Tersangka kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologis dan Modusnya

4 November 2026
14.165 Guru Akan Masuk Kuota Kelanjutan PPG 2026

14.165 Guru Akan Masuk Kuota Kelanjutan PPG 2026

4 November 2026
Calvin Verdonk Starter, Lille Akhiri Tren Kekalahan di Liga Champions

Calvin Verdonk Starter, Lille Akhiri Tren Kekalahan di Liga Champions

4 November 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com