JAKARTA, Signalberita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transfer bank yang ramai di perbincangkan masyarakat. DJP memastikan aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN dalam penerapan sistem pajak digital yang mulai berlaku pada 9 November 2026.
Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital pada tanggal tersebut.
Kebijakan ini melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Namun, DJP menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak berarti pemerintah akan memungut PPN atas seluruh transaksi perbankan atau aktivitas keuangan masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN bertujuan menata mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri agar berjalan lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.
Menurut Inge, kebijakan tersebut bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak di tujukan untuk mengenakan pajak terhadap semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.
“Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak di maksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).
PPN Hanya Berlaku untuk Transaksi yang Memenuhi Kriteria
Inge menjelaskan, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, keterlibatan pihak luar negeri dalam suatu transaksi tidak serta-merta membuat transaksi tersebut di kenai PPN. Jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku tetap menjadi dasar penentuan kewajiban pajak.
DJP juga memastikan sistem ini di rancang untuk menghindari pemungutan PPN secara berulang atau berganda.
Jika suatu transaksi digital luar negeri sudah dikenai PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah di tunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan di pungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, penerapan sistem ini di harapkan menyederhanakan administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN sendiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib di pungut pajaknya.
Enam Lembaga Telah Di tunjuk sebagai Pemungut PPN
Sebelum di terapkan secara penuh, DJP telah menguji SPP-TDLN melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.
Tahapan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan.
Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP menyatakan akan mengumumkan penunjukan lembaga pemungut tambahan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
Dengan penjelasan tersebut, DJP meminta masyarakat memahami bahwa penerapan SPP-TDLN berfokus pada pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan pada aktivitas transfer uang pribadi maupun seluruh transaksi perbankan.(*)












