KERINCI, SB – Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1445, tahun 2024, Aparatus Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah kabupaten Kerinci, dilarang membawa Kendaraan Dinas (Kendis) untuk Mudik ke kampung Halaman di luar Kerinci.
Hal tersebut ditegaskan PJ Bupati Kerinci, Asraf. S. Pt, belum lama ini, Dia mengatakan bahwa selama Cuti Lebaran, seluruh ASN yang dari Luar Kerinci, dipersilahkan untuk Mudik Lebaran ke kampung halaman di Kerinci.
“ASN di Kerinci yang Mudik, dilarang menggunakan Kendaraan Dinas, jadi Kendaraan Dinas itu tidak kita perkenankan dibawa untuk mudik, kecuali kalau dari Siulak mau ke Hilir itu boleh, cuma yang keluar daerah tidak kita perkenankan selama Liburan Idul Fitri,”tegasnya.
Sedangkan untuk libur dan Cuti Hari Idul Fitri, PJ Bupati menyampaikan bahwa ASN diberikan waktu selama 10 jadi dari tanggal 6-15 April 2024 mendatang. “Pada hari Selasa 16 April 2024, seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Kerinci sudah harus masuk, dan tidak boleh ditambahkan,”tandasnya.(Fra)










