SUNGAIPENUH, SB – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),sudah memasuki tahapan bakal calon perseorangan untuk Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, untuk pesta demokrasi pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam dukungan Bakal Calon Perseorangan untuk Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Sungai Penuh menyampaikan harus mengumpulkan sebanyak 10 % dukungan KTP dari DPT Terakhir.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapid Lendra saat melaksanakan sosialisasi sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh tahun 2024, di Aula hotel Mahkota Sungai Penuh.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang boleh mengusung Pasangan Calon Bupati/Walikota adalah Partai politik dan gabungan partai politik syarat untuk maju 25 % suara sah di DPRD Sungai Penuh, atau 5 kursi DPRD,”jelasnya.
Kemudian untuk kedua yang bisa mengusung dari Jalur Independen atau Perseorangan, dengan mengumpulkan syarat dukungan KTP sebanyak 10 persen jika jumlah penduduk dibawah 1 juta.
“Kalau kita lihat jumlah DPT terakhir kita, untuk Sungai Penuh Harus mengumpulkan syarat minimal KTP untuk balon perseorangan sebanyak 7.260 dukungan, dengan syarat dukungan harus menyebar di 5 kecamatan, karena kota Sungai Penuh memiliki 8 Kecamatan,”jelasnya.
Setelah dikumpulkan KTP dilakukan verifikasi dan dilakukan penetapan syarat dukungan dari balon perseorangan, selanjutnya akan dilakukan pendaftaran ke KPU.
“Jadi untuk proses balon Perseorangan ini ada dua proses menyerahkan berkas dukungan. Nantinya ada lagi silon perseorangan, jadi tidak mungkin ganda dengan calon lain,kalau nanti ganda akan dilakukan verifikasi faktual,”tandasnya. (Fra)









