8 Merek Beras di duga Oplosan ditarik dari Peredaran di Jambi
JAMBI, SB – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi mengeluarkan surat edaran menarik sementara beras yang di duga produk oplosan, yang beredar di sejumlah daerah di provinsi Jambi, pada Senin (03/08/2025).
Penarikan beras di duga oplosan ini berdasarkan Surat edaran dengan nomor S-1750/SETDA.PRKM-2.1/VII/2025 tersebut di tujukan kepada seluruh pimpinan atau pengelola retail penjual beras di wilayah Provinsi Jambi, baik di mall, minimarket, maupun pasar tradisional.
Penarikan ini di lakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang di lakukan Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi pada 17 Juli 2025. Dalam sidak tersebut, di temukan dugaan peredaran beras oplosan yang beredar di pasar modern maupun tradisional di Kota Jambi.
8 Merek Beras di duga Oplosan di tarik dari Peredaran di Jambi
Ini Merek Beras di tarik
Sejumlah merek yang di sebutkan dalam surat tersebut antara lain: Raja Utama, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen. Pemerintah mengambil langkah cepat untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan pangan daerah.
Dalam surat tersebut, pihak retail di himbau untuk:
1. Menarik sementara seluruh produk beras dari merek-merek yang di sebutkan, sampai hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras tersebut di nyatakan aman.
2. Tidak melakukan penjualan, distribusi, atau promosi produk-produk beras tersebut selama masa penarikan dan penyelidikan.
3. Berkoordinasi aktif dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi untuk pelaporan dan kendala di lapangan.
Langkah ini merupakan tindakan antisipatif untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan masyarakat Jambi. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala atas peredaran produk pangan.
Surat tersebut di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs. H. Sudirman, S.H., M.H., atas nama Gubernur Jambi.(Gda)








