Breaking News..Kejari Sungai Penuh Tetap YAS Tersangka kasus PJU Kerinci
KERINCI, SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, kembali menetapkan tersangka Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, pada Selasa (05/08/2025.
Pantauan di kejaksaan negeri sungai penuh, terlihat tersangka menggunakan rompi Pink keluar ruangan langsung di bawa dalam mobil tahanan.
Tersangka yang di tetapkan berinisial YAS yang merupakan di PNS di UKPBJ/ULP kabupaten Kerinci.
Dalam kasus ini YAS sebagai Pejabat Pengadaan untuk proyek PJU di Dinas Perhubungan kabupaten Kerinci tahun 2023 yang di tunjuk berdasarkan SK kadis Perhubungan HC.
Kepala Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, di damping Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penetapan tersangka YAS ini merupakan pengembangan. Dimana YAS berperan sebagai Pejabat Pengadaan.
“Hari ini penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial YAS yang sebagai Pejabat Pengadaan,”ujarnya.
Yogi Kasi Pidsus menambahkan YAS memiliki peran penting dalam kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci. “YAS menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers yang turut di dampingi Kasi Pidsus Yogi.
Untuk diketahui dalam kasus PJU ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS.(Fra)








