Ternyata YAS Memiliki Peran Penting dalam Kasus PJU Kerinci
KERINCI, SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, kembali menetapkan tersangka Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, pada Selasa (05/08/2025.
Tersangka yang di tetapkan berinisial YAS yang merupakan di PNS di UKPBJ/ULP kabupaten Kerinci.
Peran dari Tersangka YAS, Sebagai Pejabat Pengadaan yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Tersangka HC yang sudah dahulu di tahan oleh Kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi menyampaikan bahwa YAS yang merupakan Pejabat Pengadaan, bekerjasama dengan memecahkan paket pengadaan PJU yang seharusnya Tender namun menjadi Pengadaan Langsung (PL).
“YAS ini di tujukan sebagai Pejabat Pengadaan, Nah Pejabat Pengadaan ini lah yang menunjuk perusahaan-perusahaannya,”sebutnya.
Dia menyampaikan seharusnya pangadaan PJU ini harusnya melalui proses tender namun di pecah menjadi pengadaan Langsung.
“Jadi Tersangka YAS ASN di UKPBJ kabupaten Kerinci dengan bekejasama menunjuk perusahaan tertentu sebagai pelaksana pengadaannya,”terangnya.
Untuk diketahui dalam Kasus PJU dinas Perhubungan Kerinci Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS.(Fra)








