• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Redaksi SB by Redaksi SB
25 Agustus 2025
0
Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

SIGNALBERITA.COM – Hari ini merupakan hari terakhir perpanjangan untuk menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB.

Namun tahu tidak sepertu apa PPPK Paruh Waktu, apakah sama tidak dengan PPPK. Simak penjelasan yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

BacaJuga

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja dan di berikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi di ktum pertama dalam keputusan yang di teken pada 13 Januari 2025 tersebut.

Di rujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu memberi ruang bagi instansi pemerintah yang butuh pegawai ASN, tetapi punya keterbatasan dalam belanja. Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi PPPK berdasar ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Berdasar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelamar bisa di usulkan jadi PPPK paruh waktu, yakni:

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam di ktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang di terima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.

Sebagai gambaran, berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia, di lansir laman Sahabat Pegadaian:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatra Utara: Rp 2.992.559

Sumatra Barat: Rp 2.994.193

Riau: Rp 3.508.776

Sumatra Selatan: Rp 3.681.571

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Lampung: Rp 2.893.070

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.535

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Jawa Timur: Rp 2.305.985

Bali: Rp 2.996.561

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Gorontalo: Rp 3.221.731

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Papua: Rp 4.285.850

Papua Barat: Rp 3.615.000

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Maluku: Rp 3.141.700

Papua Pegunungan: Rp 4.485.847

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Jam Kerja

PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang di tetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan lamanya didasarkan karakteristik pekerjaan. Dengan demikian, lama waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.

“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” keterangan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya bisa di pekerjakan pada jabatan-jabatan khusus saja, yakni

  1. guru dan tenaga kependidikan,
  2. tenaga kesehatan,
  3. tenaga teknis,
  4. pengelola umum operasional,
  5. operator layanan operasional,
  6. pengelola layanan operasional,
  7. penata layanan operasional.

Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas. Nantinya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah. Biarpun bukan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).***

 

 

Tags: Menpan RBPPPK paruh waktu
Previous Post

Kemenag Usulkan 71 Ribu Penyuluh Agama, Ini Formasi yang dibutuhkan

Next Post

Pemkab Tebo Akan Gabung Sejumlah OPD, Ini Nama Instansinya 

Related Posts

BERITA TERPOPULER

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

by Redaksi SB
5 Agustus 2026
0

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang olahraga bersepeda. Sejumlah event berskala...

Read more
Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

3 Agustus 2026

Thom Haye Bikin John Herdman Terkesima Jelang Duel Timnas Indonesia vs Vietnam

3 Agustus 2026

Rekap Final Taipei Open 2026: Jepang Dominasi Tiga Gelar, Indonesia Juara Ganda Putra

3 Agustus 2026

Nguyen Thuy Linh Gagal ke Final, Vietnam Tetap Punya Wakil di Partai Puncak Taipei Open 2026

2 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

11 Agustus 2026
Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

11 Agustus 2026
Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com