SUNGAIPENUH,SB – Pasca pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I beberapa waktu lalu, BKPSDM Sungai Penuh Larang mengajukan Pindah.
Hal ini di ingatkan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Novel. Dia mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan atau regulasi resmi yang mengatur perpindahan PPPK antar instansi pasca pengangkatan.
“Jika tetap mengajukan pindah, maka akan di anggap mengundurkan diri sebagai PPPK. Ini bukan sekadar ancaman, tapi konsekuensi dari regulasi yang berlaku,” tegas Novel, Kamis (4/9/2025).
Novel menambahkan, wacana pindah instansi bagi PPPK bukan hanya tidak di benarkan, tetapi juga sangat berisiko terhadap status kepegawaian. Tanpa landasan hukum, permintaan pindah bisa berakibat fatal terhadap masa depan karier yang telah di perjuangkan susah payah.
“Jangan sampai setelah melewati proses seleksi panjang, malah tergelincir karena keinginan yang belum tentu bisa di penuhi,”katanya.(Fra)








