SIGNALBERITA.COM – Bripka Rohmad pengemudi atau sopir dari Kendaraan Taktis (rantis) Brimob yang di duga melindas Affan Kurniawan. Akhirnya di vonis demosi selama Tujuh tahun pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).pada Kamis (04/9/2025)
“Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).
Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu di berikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai di lindas Rantis mereka.***









