Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan ASN, Lihat Aturannya
SIGNALBERITA.COM – Pemerintah telah mengumumkan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bagi tenaga Honorer yang telah terdata di Database BKN.
Skema ini banyak menuai pertanyaan terkait status aparatur sipil negara (ASN), salah satunya soal kemungkinan beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas, apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu atau PNS?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan resmi yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Aturan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai status, hak, hingga peluang kedudukan mereka di birokrasi.
Aturan Resmi soal PPPK Paruh Waktu
Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit di banding PPPK penuh waktu. Skema ini di tujukan untuk mengisi kebutuhan tertentu, terutama di bidang pelayanan publik yang bersifat fleksibel.
Dalam keterangan resminya, Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu tetap mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka. Proses rekrutmen di lakukan secara selektif melalui sistem yang di atur oleh BKN dan instansi pemerintah terkait.
Status dan Kedudukan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturannya, PPPK paruh waktu memiliki kedudukan sebagai bagian dari ASN. Meski begitu, status PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS yang diangkat melalui mekanisme kepegawaian tetap. PPPK paruh waktu hanya terikat pada masa perjanjian kerja tertentu yang di tetapkan dalam kontrak.
Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat di alihkan menjadi PNS. Jika ingin menjadi PNS, seseorang tetap harus mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.***









