JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah menetapkan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari menjelang akhir tahun 2025, mulai 29 hingga 31 Desember. Kebijakan ini di maksudkan untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, ASN dapat melaksanakan tugas baik dari kantor maupun lokasi lain sesuai fleksibilitas instansi masing-masing, yang di sebut Fleksibel Working Arrangement (FWA). Ia menegaskan bahwa ini berbeda dengan work from anywhere (WFA).
“Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel ini dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” ujar Rini di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Kebijakan FWA berlaku bagi ASN pusat, daerah, termasuk yang bertugas di Mabes TNI dan Polri. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan opsi WFA untuk seluruh pekerja pada periode 29-31 Desember 2025, dengan alasan dapat meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode FWA berlangsung.***









