JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Kementerian Agama mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen pada Tahun Anggaran 2026. Usulan itu telah di sampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dan mendapat persetujuan.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan tambahan anggaran tersebut di alokasikan khusus bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen Kemenag pada 2025. Kelompok ini belum tercakup dalam pagu anggaran awal 2026 karena proses PPG dan sertifikasi baru rampung pada Desember 2025, sementara pengusulan anggaran di tutup Oktober tahun sebelumnya.
“Kami berupaya memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terpenuhi,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut dia, usulan ABT kini tengah di reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum di ajukan ke Kementerian Keuangan. Jika di setujui, pencairan tunjangan dapat di lakukan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran tetap di hitung sejak Januari 2026 sesuai ketentuan.
Kamaruddin menambahkan, perhitungan kebutuhan anggaran secara rinci dan berbasis data, mencakup guru dan dosen berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS. “Penghitungan di lakukan secara detail agar pembayaran tepat sasaran,” ujarnya.
Kemenag berharap tambahan anggaran ini dapat menjamin keberlanjutan hak tunjangan profesi sekaligus menjaga kepastian bagi tenaga pendidik di bawah pembinaan kementerian tersebut.(Tim)










