JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Badan Gizi Nasional menerbitkan regulasi baru untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dari kegiatan operasional.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan pengelolaan limbah menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan program. “SPPG tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh proses, termasuk limbah yang di hasilkan, di kelola secara bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam ketentuan itu, air limbah domestik di bagi menjadi dua jenis, yakni limbah kakus dan nonkakus. Pengelola SPPG di beri pilihan untuk mengolah limbah secara mandiri melalui fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten.
Hasil pengolahan limbah dapat di buang atau di manfaatkan kembali dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun, jika di buang, prosesnya harus di lakukan secara aman, terkontrol, dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
BGN juga mewajibkan pemantauan kualitas air limbah secara berkala, minimal setiap tiga bulan, guna memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang di tetapkan. Selain itu, setiap SPPG harus menyediakan sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah dan tempat penampungan sementara sampah.
“Kami ingin program MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan hingga limbahnya harus di kelola dengan baik,” kata Dadan.
Frasa kunci: BGN, Makan Bergizi Gratis, pengolahan limbah, SPPG, kesehatan lingkungan
Tag: #BGN #MBG #Limbah #KesehatanMasyarakat #Lingkungan









