JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan minimarket, supermarket, hingga hypermarket menjual obat tertentu mulai 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat di jaringan ritel modern.
Aturan baru ini di terbitkan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan dasar, terutama untuk kebutuhan kesehatan ringan sehari-hari. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat nantinya dapat membeli sejumlah jenis obat tertentu di gerai ritel modern yang telah memenuhi standar pengawasan BPOM.
Namun, BPOM menegaskan tidak semua obat dapat di jual bebas di minimarket. Produk yang di perbolehkan hanya terbatas pada kategori obat bebas dan obat bebas terbatas yang di nilai aman di gunakan tanpa resep dokter.
Sementara itu, obat keras dan produk dengan pengawasan khusus tetap hanya dapat di peroleh melalui apotek resmi maupun fasilitas kesehatan berizin.
Pegawai Minimarket Wajib Ikut Pelatihan
Dalam regulasi terbaru tersebut, BPOM juga memberikan kewenangan kepada pegawai ritel modern untuk membantu pengelolaan obat tertentu. Meski demikian, karyawan yang bertugas di wajibkan mengikuti pelatihan khusus sesuai standar yang telah di tetapkan.
Langkah ini di lakukan untuk memastikan proses penyimpanan, penataan, hingga penjualan obat tetap memenuhi aspek keamanan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat.
BPOM menilai kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap apotek maupun layanan kesehatan.
Aturan Berlaku Penuh Oktober 2026
Pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha ritel modern sebelum aturan di terapkan secara penuh. Seluruh ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 wajib di jalankan paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, minimarket dan supermarket di perkirakan akan mulai menyediakan lebih banyak produk kesehatan ringan yang mudah di ajangkau masyarakat.***









