SIGANALBERITA.COM – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri.
Pemecatan merupakan buntut dari kasus kematian Ojol Affan Kurniawan yang di lindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8/2025) malam lalu.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu di jatuhkan kepada Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (03/9/2025).
“Perilaku pelanggar di nyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah di jalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada hari ini Kamis (04/9/2025).
Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan di jadwalkan berikutnya.***










