JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Dalam melakukan Klaim asuransi mobil rusak total atau Total Loss Only (TLO), terkadang banyak masyarakat yang kesulitan dalam melakukan proses pengajuannya.
Adapat di ajukan ketika kendaraan mengalami kerusakan berat dengan biaya perbaikan mencapai minimal 75 persen dari harga kendaraan. Selain kecelakaan berat, mobil yang hilang akibat pencurian juga dapat masuk kategori total loss.
Agar proses klaim berjalan lancar dan cepat cair, pemilik kendaraan perlu memahami prosedur, syarat dokumen, hingga tahapan verifikasi yang di tetapkan perusahaan asuransi.
Memahami Asuransi Mobil TLO
Asuransi TLO merupakan jenis perlindungan kendaraan yang memberikan ganti rugi apabila mobil mengalami kerusakan total atau kehilangan.
Pada umumnya, perusahaan asuransi menetapkan kendaraan sebagai constructive total loss jika biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75 persen dari nilai kendaraan.
Segera Laporkan Kejadian
Pemilik kendaraan wajib melaporkan kejadian maksimal 3×24 jam setelah kecelakaan atau kehilangan terjadi.
Laporan dapat di lakukan melalui:
Call center perusahaan asuransi
Aplikasi resmi asuransi
WhatsApp layanan pelanggan
Kantor cabang asuransi
Keterlambatan pelaporan menjadi salah satu penyebab utama klaim di tolak.
Dokumentasikan Kerusakan Kendaraan
Langkah berikutnya adalah mendokumentasikan kondisi kendaraan secara detail melalui foto maupun video.
Dokumentasi penting meliputi:
Kerusakan bagian depan, belakang, dan samping
Kondisi interior kendaraan
Nomor polisi kendaraan
Lokasi kejadian
Dokumentasi tersebut akan membantu proses verifikasi oleh surveyor asuransi.
Siapkan Dokumen Lengkap
Beberapa dokumen yang wajib di siapkan saat pengajuan klaim antara lain:
Polis asuransi asli
STNK asli
BPKB asli
SIM pengemudi
KTP tertanggung
Formulir klaim
Surat laporan kepolisian
Kunci kontak utama dan cadangan
Pastikan seluruh dokumen masih aktif dan sesuai dengan data pada polis kendaraan.
Surat Kepolisian Jadi Syarat Penting
Dalam kasus kecelakaan berat maupun kehilangan kendaraan, perusahaan asuransi biasanya mewajibkan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL).
Dokumen tersebut di gunakan sebagai bukti resmi bahwa kejadian telah di laporkan kepada pihak berwenang. Beberapa perusahaan asuransi juga meminta surat blokir STNK dari Polda untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan.
Proses Survei Kendaraan
Setelah laporan di terima, pihak asuransi akan mengirim surveyor untuk memeriksa kondisi kendaraan secara langsung.
Surveyor akan:
Memastikan tingkat kerusakan
Memverifikasi kronologi kejadian
Memeriksa kecocokan dokumen
Menghitung estimasi biaya perbaikan
Karena itu, pemilik kendaraan wajib memberikan informasi yang jujur dan sesuai fakta.
Penilaian Kerusakan Total
Perusahaan asuransi kemudian akan menentukan apakah kendaraan masuk kategori total loss.
Jika estimasi biaya perbaikan mencapai minimal 75 persen dari harga kendaraan, maka klaim biasanya di setujui sebagai kerusakan total.
Pencairan Dana Ganti Rugi
Apabila klaim di setujui, tertanggung akan di minta menandatangani surat pelepasan hak atas bangkai kendaraan kepada perusahaan asuransi.
Setelah proses administrasi selesai, dana ganti rugi akan di cairkan sesuai nilai pertanggungan dalam polis setelah di kurangi biaya deductible atau own risk.
Biaya Own Risk Tetap Berlaku
Dalam proses klaim, pemilik kendaraan tetap di kenakan biaya risiko sendiri atau Own Risk (OR).
Besaran OR umumnya:
Rp300 ribu per kejadian
Bisa berbeda tergantung perusahaan asuransi
Biaya tersebut menjadi bagian tanggung jawab tertanggung saat pengajuan klaim.
Penyebab Klaim Asuransi Di tolak
Beberapa faktor yang sering menyebabkan klaim asuransi mobil di tolak antara lain:
Polis tidak aktif
Dokumen tidak lengkap
Kronologi tidak sesuai fakta
Laporan melewati batas waktu
Pengemudi tidak memiliki SIM aktif
Kendaraan di gunakan di luar ketentuan polis
Karena itu, pemilik kendaraan di sarankan membaca isi polis secara detail sebelum mengajukan klaim.
Tips Agar Klaim Cepat Di setujui
Agar proses klaim lebih cepat dan minim kendala, berikut beberapa hal yang perlu di perhatikan:
Segera laporkan kejadian
Simpan seluruh dokumen kendaraan
Pastikan STNK dan SIM aktif
Gunakan bengkel rekanan asuransi
Berikan kronologi secara jujur
Dokumentasikan kerusakan secara lengkap
Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses klaim asuransi mobil rusak total dapat berjalan lebih cepat dan peluang pencairan dana menjadi lebih besar.***








