Menurut Wali Kota, Peternakan Babi kota Jambi di segel karena aktivitas peternakan itu melanggar Perda/Perwal No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum serta Perda/Perwal No. 05 tentang Bangunan. Ia memberi waktu satu bulan bagi pemilik usaha untuk segera memindahkan seluruh aktivitas peternakan ke lokasi yang lebih sesuai.
“Jika dalam waktu satu bulan tidak di pindahkan, terpaksa kita akan turunkan alat berat untuk membongkar paksa. Kita ingin lingkungan tetap bersih dan usaha tetap berjalan dengan baik,”tegasnya.(Gra)








