KOTAJAMBI, SB – Peternakan Babi kota Jambi di segel Walikota Jambi, tindakan penyegelan usaha ini merupakan langkah tegas bagi usaha peternakan yang melanggar aturan tata ruang masyarakat. pada Selasa (10/06/2025).
Usaha peternakan babi tersebut berada di wilayah Sijenjang, Jambi Timur, kota Jambi di miliki oleh PO TJUAN alias Adi itu berada di Jalan Yos Sudarso RT 006. Lokasinya cukup mencengangkan, berdampingan langsung dengan usaha produksi tutup galon air minum.

Kondisi ini tentunya telah membuat kekhawatiran akan pencemaran dan dampak negatif terhadap industri rumah tangga yang memerlukan standar kebersihan tinggi.
“Usaha Ini tidak tepat. Apalagi usaha air minum berada persis di samping kandang babi. Yang seperti ini harus kita tertibkan. Usaha tutup galonnya silakan lanjut, tapi peternakannya kita segel,”kata Walikota Jambi.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga berusaha, namun semua harus sesuai tempat dan peruntukannya.
Dia menyebutkan lokasi tersebut boleh di gunakan untuk industri ringan, tapi bukan untuk aktivitas peternakan yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan.
“Daripada nanti viral, terus orang takut beli produknya, lebih baik kita tutup sementara dan beri waktu untuk pindah. Saya ini sedang melindungi pelaku usaha juga,” katanya.









