JAMBI SB— Kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru. Briptu MD, salah satu tersangka yang telah di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan aliran dana hasil penipuan kepada sejumlah anggota kepolisian.
Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Menurut Ferdi, MD mengaku sebagian uang dari dugaan penipuan tersebut mengalir kepada seorang perwira berinisial Kombes Pol H yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Kombes Pol H juga di sebut memerintahkan MD mencari orang-orang yang ingin masuk menjadi anggota Polri.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan pejabat utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat di wawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Secara keseluruhan, Ferdi menyebut dana yang terkumpul dalam dugaan penipuan tersebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Dugaan penipuan itu, kata dia, terbagi dalam dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Pada skema kuota reguler, terdapat 26 orang yang di sebut gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara kerugian dari skema kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.
Selain Kombes Pol H, Ferdi juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Minta Aktor Lain Diusut
Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang di lakukan kliennya. Namun, dia meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut dia, tidak mungkin seorang anggota berpangkat Briptu dapat menjamin kelulusan seseorang dalam proses seleksi Bintara Polri seorang diri.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujar Ferdi.
Dia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem atau informasi kelulusan seleksi Polri.
Diduga Buka Kuota Khusus Fiktif
Ferdi menjelaskan, dugaan penipuan bermula ketika MD di minta mempertanggungjawabkan uang dari para calon peserta kuota reguler yang tidak lulus.
MD kemudian di sebut di minta mengembalikan uang para korban. Namun, karena tidak mampu mengembalikannya, MD di duga membuat skema kuota khusus fiktif untuk mencari korban baru.
Para korban baru di janjikan dapat masuk Polri melalui kuota khusus tersebut, padahal menurut kuasa hukum MD, kuota itu tidak pernah ada.
“Jadi karena klien kami di minta pertanggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.
Untuk kuota reguler, MD di sebut berhasil mengumpulkan 27 orang, tetapi hanya satu orang yang di nyatakan lulus. Sementara pada kuota khusus terdapat 16 orang.
Kerugian masing-masing korban di sebut berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Polda Jambi Masih Mendalami
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana yang di sampaikan kuasa hukum MD.
“Masih di dalami,” kata Erlan saat di konfirmasi.
Erlan juga membenarkan bahwa MD dan Y telah di berhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian. Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum pidana.
Kuasa hukum MD juga berencana mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya.
Sementara itu, konfirmasi kepada Kombes H terkait tudingan yang di sampaikan kuasa hukum MD masih di upayakan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat respons.(*)



















