SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Peternakan dan Perikanan mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait rencana penertiban dan eliminasi anjing liar di wilayah Kota Sungai Penuh.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/500.7.2/6/I/2026/DISNAKKAN.1 tertanggal 19 Januari 2026, yang di tujukan kepada camat, kepala desa, serta Ketua Porbi di Kota Sungai Penuh.
Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa penertiban dan eliminasi anjing liar akan di laksanakan mulai 20 hingga 31 Januari 2026. Sehubungan dengan itu, pemilik anjing, baik anjing pemburu maupun anjing peliharaan, di minta untuk mengikat atau mengurung anjing di rumah masing-masing selama masa pelaksanaan kegiatan.
Dinas Peternakan dan Perikanan menegaskan, apabila selama kegiatan penertiban terjadi kasus gigitan, atau anjing peliharaan mati maupun hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik anjing.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh, drh. Verry Irfan, MM, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah risiko gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengimbau seluruh warga untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran pelaksanaan penertiban dan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.(Fra)









