LAMPUNG, Signalberita.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra tersandung kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Kasus tersebut di duga terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus melakukan gelar perkara.
Penyidik memastikan telah menemukan sejumlah bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara, termasuk sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Rekrutmen 387 Honorer Fiktif
Dalam penyidikan sementara, tersangka diduga terlibat dalam proses rekrutmen 387 tenaga honorer yang disebut fiktif. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp11 miliar.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Tersangka Segera Di jadwalkan
Meski telah di tetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung belum melakukan pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra. Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dalam waktu dekat.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai rincian kerugian negara setelah proses penghitungan final selesai di lakukan.(*)









