Jakarta, Signalberita.com – Gaji para Pensiunan bakal di alihkan ke koperasi dalam layanan keuangan. Rencana tersebut sedang di bahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan. Kebijakan itu diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi sebagai lembaga yang menyediakan berbagai layanan keuangan bagi masyarakat.
“Bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry, di kutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, jika rencana tersebut terealisasi, koperasi dapat memiliki cakupan layanan yang lebih luas. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan daya saing koperasi sehingga dapat berkompetisi dengan industri perbankan di Indonesia.
Masuk dalam RUU Perkoperasian
Pengembangan fungsi koperasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang bertugas mengawasi koperasi. Otoritas tersebut nantinya berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga mengusulkan adanya mekanisme perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan aspek kelembagaan, pengawasan, dan layanan keuangan akan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Dengan dukungan regulasi dan sistem yang lebih kuat, koperasi diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai wadah kegiatan ekonomi anggotanya. Koperasi juga dapat berkembang menjadi penyedia berbagai layanan keuangan yang selama ini banyak dijalankan oleh perbankan.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat, keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” kata Ferry.
Rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk terkait mekanisme penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun melalui koperasi. Pemerintah dan DPR akan membahas ketentuan tersebut dalam proses penyusunan RUU Perkoperasian.(*)




















