Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak MK, Ini Pertimbangan MK
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pertimbangannya
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menerima eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Meski demikian, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.
Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Cawapres
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran mulai disidangkan di MK pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon memaparkan alasan gugatan sekaligus tuntutan yang mereka ajukan.
Pemohon menilai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi ketika pasangan calon didaftarkan serta ditetapkan.
Pemohon juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.(*)




















