Gaji PPPK paruh waktu di Damkar dan Satpol PP Disesuaikan jam kerja, Ini Besarannya
SIGNALBERITA.COM – Pemerintah mulai membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) paruh waktu di berbagai instansi, termasuk dinas pemadam kebakaran (damkar) dan satuan polisi pamong praja (satpol pp).
Skema ini di hadirkan sebagai solusi penataan tenaga honorer sekaligus memberi kepastian status kerja.
Berbeda dengan pppk penuh waktu, skema paruh waktu memiliki aturan khusus terkait gaji dan tunjangan. besaran penghasilan di hitung berdasarkan proporsi jam kerja serta kemampuan keuangan daerah. artinya, gaji yang di terima tidak sama dengan pppk reguler, melainkan hanya sebagian dari gaji pokok sesuai jenjang golongan.
Berdasarkan simulasi, kisaran gaji pppk paruh waktu yaitu:
- golongan ix (setara slta/sederajat): sekitar rp1,2 juta – rp1,8 juta per bulan
- golongan x – xi (setara d3/s1): sekitar rp1,5 juta – rp2 juta per bulan
- golongan xii – xiii (setara s2/s3): sekitar rp2 juta – rp2,5 juta per bulan
Selain gaji pokok, pppk paruh waktu di damkar dan satpol pp umumnya hanya mendapat tunjangan terbatas. tidak semua tunjangan melekat seperti pppk reguler, melainkan di sesuaikan dengan aturan pemerintah daerah.
Meski nilainya lebih kecil, skema ini dipandang sebagai angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status. dengan pengangkatan sebagai pppk paruh waktu, mereka tetap mendapat legalitas kerja meski penghasilan belum setara aparatur sipil negara (asn).
Pemerintah berharap skema ini mampu menjadi jalan tengah dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, khususnya di instansi penting seperti damkar dan satpol pp yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.***









