Gerebek Bandar Narkoba di Lempur Mudik, Polisi Temukan Sabu Ekstasi
KERINCI, SB – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi wilayah hukum Polres Kerinci, kali ini anggota Satnarkoba Polres Kerinci mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
Pengungkapan ini bermula saat anggota kepolisian menerima laporan adanya peredaran narkoba di desa Lempur Mudik, kecamatan Gunung Raya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kerinci, pada Selasa malam (06/05/2025) langsung menuju TKP sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,50 gram.
Barang Bukti tersebut terletak di dalam bak mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (05/05/2025).
“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,”ujar Iptu Yandra.
Gerebek Bandar Narkoba Lempur Polisi Temukan Sabu & Ekstasi
Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah di periksa dan di saksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku, di temukan sabu, ekstasi, dan alat hisap,” tambahnya.
Pelaku utama yang di duga sebagai pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran.
“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, usia 40 tahun, warga Desa Lempur Mudik, masih buron,” jelas Yandra.
Barang bukti yang berhasil di amankan
1 paket besar sabu, 1 paket menengah sabu, 1 paket kecil sabu, 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp, 2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT, 1 unit timbangan digital hijau merek Digital Scale, 4 pipet plastik, 2 pirek kaca, 1 tutup botol plastik biru, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 pak plastik klip bening, 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL.(Fra)









