SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. Sebanyak 128 narapidana memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perubahan perilaku dan kedisiplinan selama menjalani pembinaan.
Kepala Kesatuan Pelayanan Tahanan, Oki Aprianto, mengatakan seluruh usulan yang diajukan pihaknya disetujui tanpa pengecualian. “Kami mengusulkan 128 orang dan semuanya diterima,” ujar Oki.
Namun, tidak ada satu pun narapidana yang langsung bebas. Pengurangan masa hukuman yang diberikan belum mencukupi untuk menyelesaikan masa pidana mereka sepenuhnya.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yakni 84 orang. Sementara satu orang merupakan narapidana tindak pidana korupsi, dan 43 lainnya berasal dari pidana umum. Komposisi ini menunjukkan dominasi perkara narkotika di dalam rutan.
Menurut Oki, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berupaya memperbaiki diri. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi dorongan agar mereka terus mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pemberian remisi Idul Fitri merupakan agenda rutin pemerintah setiap tahun. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial narapidana.
Dalam sistem pemasyarakatan, remisi dipandang sebagai instrumen penting untuk membangun kembali kesiapan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif. Pendekatan ini sekaligus mencerminkan aspek humanis dalam penegakan hukum, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pembinaan.(Tim)









