• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Hati-hati Pengguna Pelat Nomor Modifikasi Terancam Ditilang Saat Operasi Patuh 2026

Redaksi SB by Redaksi SB
30 Juni 2026
0
Hati-hati Pengguna Pelat Nomor Modifikasi

Hati-hati Pengguna Pelat Nomor Modifikasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Bagi para Pengendara baik sepeda motor maupun mobil di minta memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan standar yang di tetapkan Kepolisian. Pasalnya, penggunaan pelat nomor yang di modifikasi akan menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi resmi berpotensi di kenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban di lakukan karena pelat nomor yang telah di modifikasi di nilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BacaJuga

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

Modifikasi Pelat Nomor Masih Banyak Di temukan

Dalam beberapa tahun terakhir, modifikasi pelat nomor menjadi tren di kalangan sebagian pemilik kendaraan. Perubahan di lakukan mulai dari ukuran, jenis huruf, warna, hingga penggunaan bahan akrilik atau reflektif demi menunjang tampilan kendaraan.

Namun, perubahan tersebut bertentangan dengan aturan resmi dan dapat di kategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh 2026 Fokus pada Identitas Kendaraan

Selain menindak pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau menerobos lampu merah, Operasi Patuh 2026 juga akan menyasar kendaraan dengan identitas yang sulit di kenali.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Meski demikian, pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas akan ditindak sesuai aturan.

Jenis Pelat Nomor yang Berpotensi Di tilang

Berikut beberapa bentuk pelat nomor yang menjadi perhatian petugas selama Operasi Patuh 2026:

1. Ukuran pelat tidak sesuai standar

Pelat nomor yang di perkecil maupun di perbesar dari ukuran resmi dianggap melanggar ketentuan administrasi kendaraan.

2. Mengganti jenis huruf atau angka

Penggunaan font bergaya modifikasi, racing, atau karakter tertentu membuat nomor kendaraan sulit dibaca oleh kamera ETLE maupun petugas.

3. Menghilangkan logo dan tulisan resmi

Pelat nomor resmi memiliki logo Korlantas dan tulisan emboss “POLRI”. Menghilangkan bagian tersebut membuat pelat kehilangan identitas resminya.

4. Menggunakan pelat akrilik atau bahan reflektif

Pelat berbahan akrilik, stiker reflektif, maupun glow in the dark dapat memantulkan cahaya berlebihan sehingga menyulitkan proses identifikasi.

5. Memasang pelat secara tidak wajar

Pelat yang di pasang miring, tertutup aksesori, atau menggunakan penutup gelap juga berpotensi di kenai tindakan karena menghambat pembacaan nomor kendaraan.

Dasar Hukum Penindakan

Ketentuan mengenai penggunaan tanda nomor kendaraan di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280.

Dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan tanda nomor kendaraan yang di tetapkan Kepolisian dapat di kenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pelat Tidak Standar Bisa Memicu Pemeriksaan

Selain melanggar aturan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan kecurigaan petugas karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.

Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat yang sulit terbaca biasanya lebih sering di hentikan untuk pemeriksaan tambahan.

ETLE Semakin Sulit Dikelabui

Seiring berkembangnya sistem ETLE, kamera pengawas kini mampu membaca identitas kendaraan dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, modifikasi tertentu masih dapat mengganggu proses pembacaan nomor kendaraan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor modifikasi.

Imbauan untuk Pengendara

Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera mengganti pelat nomor yang tidak sesuai standar sebelum Operasi Patuh 2026 di gelar.

Pengendara di sarankan menggunakan pelat nomor resmi keluaran Samsat tanpa tambahan aksesori yang dapat menghalangi identitas kendaraan.

Beberapa langkah yang dapat di lakukan agar terhindar dari tilang antara lain:

Menggunakan pelat nomor resmi.

Tidak mengubah ukuran, warna, maupun bentuk huruf.

Tidak memakai pelindung gelap atau bahan reflektif.

Memasang pelat nomor pada posisi yang benar.

Memastikan seluruh angka dan huruf mudah dibaca.

Dengan mematuhi aturan tersebut, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga turut mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(*)

Tags: aturan pelat nomordenda pelat nomorETLEKorlantas PolriOperasi Patuh 2026pelat nomor kendaraanpelat nomor modifikasitilang elektronikTNKBUU Lalu Lintas
Previous Post

Brasil Bangkit, Taklukkan Jepang 2-1 dan Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Next Post

Banggar DPRD Sungai Penuh Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Related Posts

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026
Otomotif

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

by Redaksi SB
11 Agustus 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai persaingan perebutan gelar juara dunia...

Read more
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Leapmotor C10 Meluncur di GIIAS 2026

Leapmotor C10 Meluncur di GIIAS 2026, Tawarkan SUV Listrik Keluarga dengan Jarak Tempuh 478 Km

3 Agustus 2026
Royal Enfield Pajang "Laler Ijo" di GIIAS 2026

Royal Enfield Pajang “Laler Ijo” di GIIAS 2026, Simbol Perjalanan Satu Dekade

2 Agustus 2026
Honda Super-ONE, Mobil Listrik Mungil Bergaya Sport

Honda Super-ONE, Mobil Listrik Mungil Bergaya Sport yang Hanya Dipasarkan 100 Unit

2 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com