• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Hati-hati Pengguna Pelat Nomor Modifikasi Terancam Ditilang Saat Operasi Patuh 2026

Redaksi SB by Redaksi SB
30 Juni 2026
0
Hati-hati Pengguna Pelat Nomor Modifikasi

Hati-hati Pengguna Pelat Nomor Modifikasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Bagi para Pengendara baik sepeda motor maupun mobil di minta memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan standar yang di tetapkan Kepolisian. Pasalnya, penggunaan pelat nomor yang di modifikasi akan menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi resmi berpotensi di kenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban di lakukan karena pelat nomor yang telah di modifikasi di nilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BacaJuga

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling Mobil Manual, Begini Cara Menggunakannya

Modifikasi Pelat Nomor Masih Banyak Di temukan

Dalam beberapa tahun terakhir, modifikasi pelat nomor menjadi tren di kalangan sebagian pemilik kendaraan. Perubahan di lakukan mulai dari ukuran, jenis huruf, warna, hingga penggunaan bahan akrilik atau reflektif demi menunjang tampilan kendaraan.

Namun, perubahan tersebut bertentangan dengan aturan resmi dan dapat di kategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh 2026 Fokus pada Identitas Kendaraan

Selain menindak pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau menerobos lampu merah, Operasi Patuh 2026 juga akan menyasar kendaraan dengan identitas yang sulit di kenali.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Meski demikian, pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas akan ditindak sesuai aturan.

Jenis Pelat Nomor yang Berpotensi Di tilang

Berikut beberapa bentuk pelat nomor yang menjadi perhatian petugas selama Operasi Patuh 2026:

1. Ukuran pelat tidak sesuai standar

Pelat nomor yang di perkecil maupun di perbesar dari ukuran resmi dianggap melanggar ketentuan administrasi kendaraan.

2. Mengganti jenis huruf atau angka

Penggunaan font bergaya modifikasi, racing, atau karakter tertentu membuat nomor kendaraan sulit dibaca oleh kamera ETLE maupun petugas.

3. Menghilangkan logo dan tulisan resmi

Pelat nomor resmi memiliki logo Korlantas dan tulisan emboss “POLRI”. Menghilangkan bagian tersebut membuat pelat kehilangan identitas resminya.

4. Menggunakan pelat akrilik atau bahan reflektif

Pelat berbahan akrilik, stiker reflektif, maupun glow in the dark dapat memantulkan cahaya berlebihan sehingga menyulitkan proses identifikasi.

5. Memasang pelat secara tidak wajar

Pelat yang di pasang miring, tertutup aksesori, atau menggunakan penutup gelap juga berpotensi di kenai tindakan karena menghambat pembacaan nomor kendaraan.

Dasar Hukum Penindakan

Ketentuan mengenai penggunaan tanda nomor kendaraan di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280.

Dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan tanda nomor kendaraan yang di tetapkan Kepolisian dapat di kenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pelat Tidak Standar Bisa Memicu Pemeriksaan

Selain melanggar aturan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan kecurigaan petugas karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.

Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat yang sulit terbaca biasanya lebih sering di hentikan untuk pemeriksaan tambahan.

ETLE Semakin Sulit Dikelabui

Seiring berkembangnya sistem ETLE, kamera pengawas kini mampu membaca identitas kendaraan dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, modifikasi tertentu masih dapat mengganggu proses pembacaan nomor kendaraan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor modifikasi.

Imbauan untuk Pengendara

Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera mengganti pelat nomor yang tidak sesuai standar sebelum Operasi Patuh 2026 di gelar.

Pengendara di sarankan menggunakan pelat nomor resmi keluaran Samsat tanpa tambahan aksesori yang dapat menghalangi identitas kendaraan.

Beberapa langkah yang dapat di lakukan agar terhindar dari tilang antara lain:

Menggunakan pelat nomor resmi.

Tidak mengubah ukuran, warna, maupun bentuk huruf.

Tidak memakai pelindung gelap atau bahan reflektif.

Memasang pelat nomor pada posisi yang benar.

Memastikan seluruh angka dan huruf mudah dibaca.

Dengan mematuhi aturan tersebut, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga turut mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(*)

Tags: aturan pelat nomordenda pelat nomorETLEKorlantas PolriOperasi Patuh 2026pelat nomor kendaraanpelat nomor modifikasitilang elektronikTNKBUU Lalu Lintas
Previous Post

Brasil Bangkit, Taklukkan Jepang 2-1 dan Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Next Post

Banggar DPRD Sungai Penuh Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Related Posts

Cara Pemula Memasuki Tikungan
Otomotif

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

by Redaksi SB
26 September 2026
0

Signalberita.com - Memasuki tikungan menjadi salah satu situasi yang membutuhkan kontrol kendaraan dan konsentrasi tinggi. Cara pengemudi mengatur kecepatan, posisi...

Read more
Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling

Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling Mobil Manual, Begini Cara Menggunakannya

24 September 2026
Pemula Wajib Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling

Pemula Wajib Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling Mobil Manual, Begini Cara Menggunakannya

23 September 2026
Teknik Pengereman Mobil

Teknik Pengereman Mobil, Wajib Diketahui bagi Pemula agar Berhenti Lebih Halus

21 September 2026
Penyebab Baterai Mobil Cepat Habis

Kenali! Penyebab Baterai Mobil Cepat Habis, Bukan Hanya karena Aki

20 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com