JAKARTA, Signalberita.com – Bagi para Pengendara baik sepeda motor maupun mobil di minta memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan standar yang di tetapkan Kepolisian. Pasalnya, penggunaan pelat nomor yang di modifikasi akan menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026.
Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi resmi berpotensi di kenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban di lakukan karena pelat nomor yang telah di modifikasi di nilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Modifikasi Pelat Nomor Masih Banyak Di temukan
Dalam beberapa tahun terakhir, modifikasi pelat nomor menjadi tren di kalangan sebagian pemilik kendaraan. Perubahan di lakukan mulai dari ukuran, jenis huruf, warna, hingga penggunaan bahan akrilik atau reflektif demi menunjang tampilan kendaraan.
Namun, perubahan tersebut bertentangan dengan aturan resmi dan dapat di kategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.
Operasi Patuh 2026 Fokus pada Identitas Kendaraan
Selain menindak pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau menerobos lampu merah, Operasi Patuh 2026 juga akan menyasar kendaraan dengan identitas yang sulit di kenali.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Meski demikian, pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas akan ditindak sesuai aturan.
Jenis Pelat Nomor yang Berpotensi Di tilang
Berikut beberapa bentuk pelat nomor yang menjadi perhatian petugas selama Operasi Patuh 2026:
1. Ukuran pelat tidak sesuai standar
Pelat nomor yang di perkecil maupun di perbesar dari ukuran resmi dianggap melanggar ketentuan administrasi kendaraan.
2. Mengganti jenis huruf atau angka
Penggunaan font bergaya modifikasi, racing, atau karakter tertentu membuat nomor kendaraan sulit dibaca oleh kamera ETLE maupun petugas.
3. Menghilangkan logo dan tulisan resmi
Pelat nomor resmi memiliki logo Korlantas dan tulisan emboss “POLRI”. Menghilangkan bagian tersebut membuat pelat kehilangan identitas resminya.
4. Menggunakan pelat akrilik atau bahan reflektif
Pelat berbahan akrilik, stiker reflektif, maupun glow in the dark dapat memantulkan cahaya berlebihan sehingga menyulitkan proses identifikasi.
5. Memasang pelat secara tidak wajar
Pelat yang di pasang miring, tertutup aksesori, atau menggunakan penutup gelap juga berpotensi di kenai tindakan karena menghambat pembacaan nomor kendaraan.
Dasar Hukum Penindakan
Ketentuan mengenai penggunaan tanda nomor kendaraan di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280.
Dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan tanda nomor kendaraan yang di tetapkan Kepolisian dapat di kenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pelat Tidak Standar Bisa Memicu Pemeriksaan
Selain melanggar aturan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan kecurigaan petugas karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat yang sulit terbaca biasanya lebih sering di hentikan untuk pemeriksaan tambahan.
ETLE Semakin Sulit Dikelabui
Seiring berkembangnya sistem ETLE, kamera pengawas kini mampu membaca identitas kendaraan dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.
Meski demikian, modifikasi tertentu masih dapat mengganggu proses pembacaan nomor kendaraan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor modifikasi.
Imbauan untuk Pengendara
Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera mengganti pelat nomor yang tidak sesuai standar sebelum Operasi Patuh 2026 di gelar.
Pengendara di sarankan menggunakan pelat nomor resmi keluaran Samsat tanpa tambahan aksesori yang dapat menghalangi identitas kendaraan.
Beberapa langkah yang dapat di lakukan agar terhindar dari tilang antara lain:
Menggunakan pelat nomor resmi.
Tidak mengubah ukuran, warna, maupun bentuk huruf.
Tidak memakai pelindung gelap atau bahan reflektif.
Memasang pelat nomor pada posisi yang benar.
Memastikan seluruh angka dan huruf mudah dibaca.
Dengan mematuhi aturan tersebut, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga turut mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(*)









