JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pergantian Tahun Baru Masehi kerap di rayakan sebagai momentum refleksi dan perayaan. Dalam pandangan Islam, peringatan tersebut tidak di posisikan sebagai ibadah, melainkan bagian dari tradisi sosial yang hukumnya bergantung pada cara dan isi perayaannya.
Kajian keislaman yang di rujuk NU Online menyebutkan bahwa merayakan Tahun Baru Masehi tidak di larang secara mutlak. Kebolehan tersebut berlaku selama perayaan tidak di isi dengan perbuatan yang bertentangan dengan syariat, seperti hura-hura, konsumsi minuman keras, pergaulan bebas, tawuran, atau aktivitas lain yang melalaikan kewajiban agama.
Pandangan itu menempatkan perayaan tahun baru dalam ranah adat atau kebiasaan masyarakat, bukan ibadah mahdhah. Karena itu, penilaiannya tidak bersifat hitam-putih, melainkan di tentukan oleh nilai kemanfaatan dan dampak yang ditimbulkan.
Sejumlah ulama Al-Azhar, termasuk Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr, berpandangan bahwa aktivitas bersenang-senang seperti makan, minum, dan berkumpul diperbolehkan selama tidak melampaui batas syariat dan tidak berangkat dari keyakinan akidah yang keliru. Ucapan selamat tahun baru juga di nilai tidak termasuk bid’ah tercela, selama tidak di yakini sebagai ritual keagamaan.
Di Indonesia, Nahdlatul Ulama mengimbau umat Islam menjadikan malam pergantian tahun sebagai ruang refleksi dan muhasabah. Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mendorong masyarakat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan sederhana dan bernilai ibadah, seperti dzikir, doa bersama, dan kebersamaan keluarga.
NU juga mengingatkan agar umat Islam tidak terjebak dalam euforia berlebihan yang bersifat konsumtif dan melalaikan. Islam, menurut para ulama, tidak menutup ruang kegembiraan, tetapi menolak sikap berlebih-lebihan yang berpotensi menimbulkan mudarat sosial maupun moral.
Dengan demikian, pergantian Tahun Baru Masehi dapat di maknai sebagai momentum evaluasi diri dan perbaikan niat, bukan sekadar perayaan seremonial. Islam menekankan agar setiap perayaan tetap berada dalam koridor syariat serta membawa kemaslahatan bagi diri sendiri dan masyarakat luas.***









