JAMBI, Signalberita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat peran keluarga dalam pembinaan anak.
Penyesuaian jam kerja itu di tandai dengan penandatanganan Keputusan Wali Kota Jambi tentang pergeseran jam masuk kerja ASN. Jika sebelumnya ASN masuk pukul 07.15 WIB, kini jam kerja di mulai pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberi kesempatan lebih besar bagi para ASN untuk mendampingi keluarga pada pagi hari.
“Kebijakan ini bertujuan agar ASN bisa lebih dekat dengan anak-anaknya, mulai dari sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, hingga membangun komunikasi yang lebih baik dengan keluarga sehingga keharmonisan rumah tangga semakin kuat,” ujar Maulana usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan sosial yang berawal dari kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
“Berdasarkan data yang kami terima, banyak orang tua yang sukses dalam karier sebagai ASN, tetapi anak-anaknya menghadapi berbagai persoalan. Karena itu, kami ingin mendorong agar peran orang tua semakin kuat dalam membentuk karakter anak,” katanya.
Selain memperkuat ketahanan keluarga, penyesuaian jam kerja juga di harapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Hal ini juga untuk mengurangi potensi kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN Pemkot Jambi di wajibkan mendokumentasikan aktivitas positif pada pagi hari sebelum berangkat kerja. Dokumentasi tersebut akan menjadi bagian dari laporan E-Kinerja pegawai.
“Salah satu yang akan di cek adalah kegiatan pagi bersama anak dan keluarga. Aktivitas tersebut difoto dan di laporkan dalam E-Kinerja. Bagi yang belum memiliki anak, dapat melaporkan aktivitas lain seperti olahraga atau kegiatan positif lainnya,” ungkap Maulana.
Meski jam masuk kerja di undur 15 menit, total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Adapun jam kerja ASN Pemkot Jambi setelah penyesuaian adalah pukul 07.30 hingga 16.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00 WIB.
“Prinsipnya, ketentuan 37 jam 30 menit kerja per minggu tetap harus di penuhi,” pungkas Maulana. (Gda)







